Senin, 12 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ngawi, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup - STRAIGHT NEWS

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ngawi, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

NGAWI- Mulai tanggal 6 Juli 2021, pemerintah mulai melaksanakan PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini dilakukan karena semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, dengan adanya PPKM ini di sejumlah ruas jalan di Kota Ngawi mulai ditutup agar masyarakat tidak pergi ke luar rumah tanpa adanya kepentingan mendesak. (6/7/2021)



        Sejak pukul 05.00 WIB, aparat kepolisian di Kota Ngawi sudah mulai menutup akses jalan di daerah kota. Beberapa daerah yang ditutup diantaranya sepanjangan Jalan Sultan Agung, Ir. Soekarno, Yos Sudarso, Thamrin, Teuku Umar dan Jaksa Agung Suprapto. Pedagang juga hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Bagi pedagang yang masih tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan maka pihak kepolisian atau Satpol PP akan menyita beberapa perabotan yang digunakan untuk berjualan.

        Pada hari pertama pemberlakuan PPKM di Ngawi, menurut keterangan Edy yang bekerja sebagai tukang becak mengatakan “Kerja biasanya mangkal di Alun-Alun Ngawi, sekarang sudah tidak bisa sehingga menjadi sepi penumpang. Jalanan juga ditutup dimana-mana”. Banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan penutupan di sejumlah jalan di Kota Ngawi ini. Selain dikarenakan pedagang yang tidak bisa berjualan, para pekerja kantoran yang masih harus bekerja WFO (Work From Office) sulit mencari jalan untuk menuju ke kantornya. Beberapa pedagang juga mengeluhkan sepinya pengunjung, seperti Edy yang mengatakan berkurangnya penumpang becak karena pindahnya tempat pangkalan.

https://drive.google.com/drive/folders/1SzTuBw4ugvWqDpFcmTS5dib1ZNj2xtn-?usp=sharing

        Tidak sedikit juga warung makanan yang masih buka, pemerintah di Kota Ngawi tetap mengizinkan para penjual makanan ini tetap buka. Tetapi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan serta beberapa peraturan selama PPKM. Selama PPKM, para penjual makanan ini tidak boleh menerima pengunjung yang ingin makan di tempat atau hanya diperbolehkan dibawa pulang atau makan di rumah. Hal ini dilakukan pastinya untuk mengurangi interaksi antar manusia satu dengan yang lain.

        Dikutip dari RRI Madiun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto menjelaskan bahwa “untuk penyekatan di Kota Ngawi masuk daerah fasilitas umum khususnya Alun-Alun semua kendaraan dilarang masuk baik kendaraan roda dua ataupun empat. Selain itu, petugas yang dilibatkan dalam penyekatan antara lain TNI/Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan. Petugas Dinas Kesehatan dilibatkan untuk memfasilitasi pelayanan bagi pelintas yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Ngawi harus memenuhi syarat yaitu surat keterangan Rapid, tes atau Swab antigen, dan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama”.

        Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, terhitung pada tanggal 6 Juli 2021 muncul kasus positif Covid-19 berjumlah 120 orang. Maka dapat dihitung menurut data orang yang telah dikonfirmasi positif sebanyak 3.382, banyaknya kasus baru ini menjadikan Ngawi sebagai salah satu kota yang masuk zona merah di Indonesia. Dengan adanya PPKM ini pemerintah berharap kasus Covid-19 di Indonesia bisa semakin berkurang, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

        Beberapa warga di Kota Ngawi yang terkonfirmasi positif Covid-19 apabila tidak adanya gejala serius sangat dianjurkan isolasi mandiri. Pastinya isolasi mandiri ini harus tetap dalam kontrol dokter ataupun tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan akan memberikan tanda atau stiker di depan rumah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar warga yang lain mengetahui bagaimana kondisi tetangganya yang sedang terpapar Covid-19 ini.


Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA BERJUDUL NALAR PINCANG UGM ATAS KASUS PERKOSAAN

 

Nalar pincang UGM atas kasus perkosaan merupakan judul berita yang di muat dalam Balairung Press. Berita ini menceritakan mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agni sebagai nama samaran. Agni merupakan mahasiswa Fisipol di Universitas Gajah Mada, kejadian ini terjadi ketika ia melaksanakan KKN di Maluku. Berita yang di muat menceritakan secara detail mengenai bagaimana kejadian tersebut hingga terjadi sampai dengan perjuangan Agni dalam mendapatkan haknya sebagai korban kekerasan seksual.


https://www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg


Berita yang ditulis oleh jurnalistik dalam Balairung Press ini dapat dihubungkan dengan kode etik jurnalistik diantaranya yaitu pertama, wartawan Indonesia bersikap indepeden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Point penting dari kode etik tersebut yaitu tidak adanya niat buruk wartawan dalam membuat berita, apabila sudah membaca awal sampai akhir dalam berita tersebut maka dapat disimpulkan wartawan ingin memberikan berita yang sebenar-benarnya terjadi. Kedua, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah. Dalam berita tersebut, wartawan menyajikan fakta yang sesungguhnya terjadi tanpa memberikan opini pribadi yang dapat mengakibatkan kesalahan pada berita.

Kode etik yang ketiga yaitu wartawawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Dalam berita tersebut, wartawan tidak menyebutkan nama korban maupun pelaku dengan secara jelas. Misalnya nama Agni sebagai nama samaran yang diberikan oleh wartawan pastinya untuk melindungi korban serta HS sebagai pelaku kekerasan seksual yang juga nama samaran. Nama yang diberikan oleh wartawan dalam kejahatan susila ini, selain melindungi korban untuk memberikan hak baik korban dan pelaku dalam melindungi orang-orang di sekitarnya pula, untuk korban sendiri pastinya hal ini sangat menjadi trauma dan ketakutan. Maka dari itu, perlindungan untuk korban sangat diutamakan. Keempat, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik. Dalam mengumpulkan berita, pastinya wartawan melalui berbagai observasi dan wawancara untuk menghasilkan berita yang terpercaya. Nah, dalam melakukan wawancara yang dilakukan ada beberapa narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Tidak hanya nama, baik pekerjaan dan latar belakangnya menjadi hak narasumber apakah ingin disebutkan atau tidak.

Dalam berita mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dijelaskan dengan sangat mendetail oleh jurnalis. Pastinya kedetailan kejadian ini dilalui oleh jurnalis dengan observasi dan wawancara yang penuh perjuangan. Beberapa kode etik jurnalistik juga tidak dilanggar oleh jurnalis, mereka tetap menjaga privasi korban maupun pelaku dengan memberikan nama samaran. Hanya saja, nama instansi yaitu Universitas Gajah Mada serta sebagai mahasiswa Fisipol angkatan 2014 menjadi data pribadi yang sangat mudah dicari oleh publik. Dalam salah satu paragraf di dalam berita tersebut, terdapat beberapa hal yang menjelaskan mengenai bagaimana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Pada kalimat yang disajikan tersebut, menimbulkan beberapa pro dan kontra yang bisa dibaca di komentar-komentar di bawah berita yang disediakan di Balairung Press. Sebagai pembaca, apalagi wanita pasti akan marah membacanya apalagi ketika terdapat penjelasan bahwa kejadian ini bukanlah kesalahan pelaku saja tetapi korban juga bersalah. Hal ini sangat mampu menyulut api kemarahan pembaca, karena sudah sangat jelas kronologi yang dijelaskan bahwa pelaku-lah yang mulai melakukan tindak kekerasan tanpa persetujuan wanita. Sedangkan dalam beberapa kedetailan mengenai kronologi kejadian yang terjadi saat kekerasan seksual, menurut pendapat saya pribadi sebagai pembaca tidak menyimpang. Hal ini karena menurut saya, beberapa istilah mengenai nama organ tubuh juga dijelaskan sesuai dengan istilah biologi. Setiap orang pasti memiliki pendapat berbeda mengenai penjelasan jurnalis dalam berita tersebut, hal ini tergantung bagaimana seseorang memandang bentuk kekerasan seksual pada perempuan. 

Suatu kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada wanita, tanpa kehendak dari wanita tersebut sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan pemerkosaan. Wanita sangat perlu mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan, pelaku juga sangat perlu mendapatkan balasan yang telah ia perbuat. Kesehatan mental korban merupakan tujuan utama yang harus dilindungi dalam kasus ini. Jurnalis dalam memberikan berita pastinya harus mendapatkan persetujuan dari korban sebelum memuat berita kepada publik. Ketika berita tersebut di publikasikan, maka jejak digital akan selalu ada.

Sumber berita: https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

  

Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

  Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika mel...