Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ngawi, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
NGAWI- Mulai tanggal 6 Juli 2021, pemerintah mulai
melaksanakan PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini
dilakukan karena semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, dengan
adanya PPKM ini di sejumlah ruas jalan di Kota Ngawi mulai ditutup agar
masyarakat tidak pergi ke luar rumah tanpa adanya kepentingan mendesak.
(6/7/2021)
Sejak
pukul 05.00 WIB, aparat kepolisian di Kota Ngawi sudah mulai menutup akses
jalan di daerah kota. Beberapa daerah yang ditutup diantaranya sepanjangan
Jalan Sultan Agung, Ir. Soekarno, Yos
Sudarso, Thamrin, Teuku Umar dan Jaksa Agung Suprapto.
Pedagang juga hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Bagi
pedagang yang masih tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan maka pihak
kepolisian atau Satpol PP akan menyita beberapa perabotan yang digunakan untuk
berjualan.
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM di Ngawi, menurut
keterangan Edy yang bekerja sebagai tukang becak mengatakan “Kerja biasanya
mangkal di Alun-Alun Ngawi, sekarang sudah tidak bisa sehingga menjadi sepi
penumpang. Jalanan juga ditutup dimana-mana”. Banyak sekali masyarakat yang
mengeluhkan penutupan di sejumlah jalan di Kota Ngawi ini. Selain dikarenakan
pedagang yang tidak bisa berjualan, para pekerja kantoran yang masih harus
bekerja WFO (Work From Office) sulit
mencari jalan untuk menuju ke kantornya. Beberapa pedagang juga mengeluhkan
sepinya pengunjung, seperti Edy yang mengatakan berkurangnya penumpang becak
karena pindahnya tempat pangkalan.
Tidak sedikit juga warung makanan yang masih buka,
pemerintah di Kota Ngawi tetap mengizinkan para penjual makanan ini tetap buka.
Tetapi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan serta beberapa peraturan
selama PPKM. Selama PPKM, para penjual makanan ini tidak boleh menerima
pengunjung yang ingin makan di tempat atau hanya diperbolehkan dibawa pulang
atau makan di rumah. Hal ini dilakukan pastinya untuk mengurangi interaksi
antar manusia satu dengan yang lain.
Dikutip dari RRI Madiun, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto menjelaskan bahwa “untuk penyekatan di
Kota Ngawi masuk daerah fasilitas umum khususnya Alun-Alun semua kendaraan
dilarang masuk baik kendaraan roda dua ataupun empat. Selain itu, petugas yang
dilibatkan dalam penyekatan antara lain TNI/Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, dan
Satpol PP serta Dinas Kesehatan. Petugas Dinas Kesehatan dilibatkan untuk
memfasilitasi pelayanan bagi pelintas yang ingin memasuki wilayah Kabupaten
Ngawi harus memenuhi syarat yaitu surat keterangan Rapid, tes atau Swab
antigen, dan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama”.
Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, terhitung
pada tanggal 6 Juli 2021 muncul kasus positif Covid-19 berjumlah 120 orang.
Maka dapat dihitung menurut data orang yang telah dikonfirmasi positif sebanyak
3.382, banyaknya kasus baru ini menjadikan Ngawi sebagai salah satu kota yang
masuk zona merah di Indonesia. Dengan adanya PPKM ini pemerintah berharap kasus
Covid-19 di Indonesia bisa semakin berkurang, pemerintah juga menghimbau
masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Beberapa warga di Kota Ngawi yang terkonfirmasi positif
Covid-19 apabila tidak adanya gejala serius sangat dianjurkan isolasi mandiri. Pastinya
isolasi mandiri ini harus tetap dalam kontrol dokter ataupun tenaga kesehatan. Para
tenaga kesehatan akan memberikan tanda atau stiker di depan rumah orang yang
terkonfirmasi positif Covid-19, agar warga yang lain mengetahui bagaimana
kondisi tetangganya yang sedang terpapar Covid-19 ini.

