Jumat, 17 Desember 2021

Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

 

Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswa ini menjelaskan dalam video singkat yang sekarang sudah tersebar di berbagai jejaring sosial,  ketika ia melakukan bimbingan skripsi sang dosen melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa berinisal L ini merupakan mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fakultas FISIP Universitas Riau angkatan 2018, ia menjelaskan bahwa sang dosen mengatakan “i love you” serta mendekatkan badannya ke mahasiswa. Perlakuan dosen ini membuat mahasiswa tak terima dan merasa terhina, kemudian ia melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru yang didampingi oleh ibu, tante, serta sejumlah anggota BEM Unri. Setelah mahasiswa melaporkan kasus ini, berselang beberapa hari penyelidikan diambil oleh Polda Riau. Setelah itu, berbagai saksi diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, bahkan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Syafri Harto yang merupakan dosen yang melakukan pelecehan seksual.

Berbagai proses penyidikan dilakukan tetapi sang dosen membantah dan mengatakan “Saya tidak ada melakukan seperti dituduhkan oleh mahasiswa itu”, kata Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru. Sang dosen juga bersumpah bahwa ia merasa tidak melakukan pelecehan seksual. Sementara itu, laporan dari mahasiswa ini pun membuat sang dosen merasa tidak terima dan melaporkan balik mahasiswa ke Polda Riau. Kasus ini menjadi ramai di perbincangkan dan memunculkan berbagai respon masyarakat terhadap kebenaran dari kasus ini.

Kesulitan kasus penyelidikan terhadap pelecehan seksual di ranah pendidikan memang benar-benar kurang dalam pengelolaannya. Korban yang seharusnya dilindungi dan didampingi tetapi harus berjuang sendirian menjelaskan kepada pihak berwajib tentang apa yang telah ia alami. Seorang korban kasus pelecehan seksual seharusnya mendapatkan pendampingan penuh oleh orang-orang disekitarnya. Apalagi kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi yang sangat rawan sekali terjadi, baik antara mahasiswa dengan mahasiswa hingga mahasiswa dengan dosen. Kasus pelecehan di perguruan tinggi ini pun kurang dalam pengelolaannya, terkadang ketika korban pelecehan seksual berani speak up tetapi banyak orang  malah menyalahkan tentang pakaian serta perilaku korban. Hal inilah yang terkadang membuat korban takut untuk bersuara tentang apa yang telah ia alami.

Kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi sebenarnya tidak baru sekarang terjadi, tetapi sudah banyak sekali terjadi baik di universitas negeri maupun swasta. Beberapa diantaranya terdapat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dimana pelaku pelecehan seksual adalah presiden mahasiswa Untirta. Selain itu, mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanudin Sulawesi Utara juga mengalami pelecehan seksual yang pelakunya adalah teman dekatnya sendiri serta mahasiswa Universitas Negeri Makassar di tahun 2021 juga mengaku dilecehkan oleh seniornya ketika bermalam di ruangan sekretariat. Beberapa contoh kasus tersebut menjadi bukti bahwa lingkungan yang kita rasa aman, tetapi ternyata menjadi musuh dalam selimut yang paling menakutkan. Sesuatu yang dekat yang seharusnya hangat menjadi menakutkan, kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi juga mendapat respon dari kalangan selebritis, selebgram, pelajar, mahasiswa, hingga Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah dipublikasikan pada tanggal 3 September 2021. PPKS ini terdiri atas 9 bab dan 58 pasal yang mengatur hal-hal meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi, pemulihan korban, satuan tugas, mekanisme penanganan, serta hak korban dan saksi. Beberapa diantara isi dari Permendikbud pasal 5 terdapat 21 tindakan termasuk kekerasan seksual yaitu ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, memperlihat alat kelamin, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan bernuansa seksual, menatap korban dengan nuansa seksual, mengirimkan pesan, lelucon, foto, audio, atau video bernuansa seksual, dan lain sebainya.

Sementara itu, setelah diterbitkannya PPKS oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Banyak sekali reaksi masyarakat terhadap peraturan ini, ada yang pro maupun kontra. Selain itu, banyak masyarakat yang memperdebatkan mengenai kata “consent”. Masyarakat menganggap bahwa ketika seseorang menjalin hubungan dengan lawan jenis dan dianggap pacaran ketika melakukan hubungan seksual bukan termasuk dalam pemerkosaan. Nah, hal ini dapat dikaitkan dengan makna consent yaitu persetujuan komprehensif (menyeluruh) yang biasanya dinyatakan secara verbal dan memerlukan kesadaran penuh kedua pihak sebelum melakukan aktivitas seksual. Walaupun demikian, consent bukan berarti pasangan menyetujui tindakan-tindakan yang terjadi setelahnya karena konteks aktivitas seksual sangat luas, pasangan perlu menjalin komunikasi berlanjut untuk membicarkan hal-hal apa saja yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan consent hal penting yang harus dikomunikasikan oleh pasangan karena ini akan menjadi hak pasangan dalam mengambil keputusan terkait aktivitas seksual. Namun sayangnya makna consent ini sering disalah artikan oleh masyarakat yang belum memahami sepenuhnya. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap consent tercermin dalam tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas sebesar 21% (1.731 kasus) dengan kasus kekerasan seksual 962 kasus (55%).

Selain itu, banyak warganet atau warga internet khususnya dalam jejaring sosial twitter menberikan komentar tentang consent. Salah satu pengguna internet mengatakan bahwa consent yang dimaksud dalam PPKS mengarah pada pasal “quite” dalam hubungan seks konsensual yang merupakan suatu tindakan paling tepat. Hal ini juga dapat diartikan bahwa permendikbud tidak akan ikut campur dalam hubungan seks konsensual, setiap orang berhak melakukan aktivitas seksual jika kedua belah pihak bersedia dan saling menyetujui. Kata “diam” ini tidak selalu diperbolehkan tetapi bisa jadi diam berarti terkait dengan persoalan yang hanya berada di luar wewenang atau kemampuan Permendikbud ataupun orang lain.


                                                                     ANTI KS DI KAMPUS

Tidak sedikit juga, masyarakat menganggap bahwa kata “consent” berarti Permendikbud melegalkan zina. Hal ini sangatlah salah, karena latar belakang diciptakan PPSK ini dikarenakan tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan juga sebagai bentuk upaya menghilangkan area abu-abu atas apa yang dianggap sebagai kekerasan seksual dan bukan. Aturan ini bersifat progresif terutama dalam hal pencegaham dan penganan kekerasan seksual yang melihat dari sudut pandang korban. Permendikbud Ristek PPKS ini diharapkan mampu menjadi aturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban. Selain itu, perlindungan yang dimaksud juga untuk jangka panjang. Perlindungan yang menjamin keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan kebebasan dari ancaman bagi korban atau saksi yang memberikan kesaksian.


Materi di atas digunakan guna memenuhi tugas ulangan akhir semester tahun 2021/2022 mata kuliah Teknik Jurnalistik.

Jumat, 12 November 2021

Fakta Menarik Ritual Adat Keduk Beji di Ngawi yang Mulai Punah - UTS

 

NGAWI – Ritual Keduk Beji atau bersih desa yang dilaksanakan oleh masyarakat Kota Ngawi tepatnya di daerah Tawun. Ritual adat ini dijadikan masyarakat sebagai ajang berkumpul dan menarik perhatian pengunjung. Pelaksanaanya dilakukan setiap Selasa Kliwon setiap tahunnya atau kesepakatan dari masyarakat dan biasanya juga menyesuaikan usai panen raya petani.

Ritual Adat Keduk Beji ini dilaksanakan sebagai pembersihan kolam yang ada di Tawun. Maka dari itulah, adat istiadat masyarakat Ngawi ini memiliki sisi positif dan negatifnya tergantung bagaimana masyarakat sekitar tentang perspektifnya masing-masing. Pada kegiatan ini juga masyarakat ingin melestarikan kebudayaan yang ditinggalkan oleh para leluhurnya, masyarakat di sekitar Desa Tawun berkeinginan untuk tetap melestarikan pada generasi selanjutnya.


                                                Sendhang Tawun


Latar belakang dari dilaksanakan ritual ini yaitu ketika pada abd ke 15 atau lebih tepatnya 500 tahun silam. Ada seseorang yang bernama Ki Ageng Tawun atau biasa disebut dengan Ki Ageng Mentawun yang memiliki dua orang anak bernama, salah satunya bernama Raden Ludrojoyo yang menemukan sebuah mata air atau sendhang. Hal ini bisa terjadi karena Raden Ludrojoyo melakukan tapa kungkum atau bertapa untuk meminta kepada Tuhan agar diberikan kemudahan kepada warganya dalam bertani karena masyarakat Desa Tawun pada saat itu sangat kesulitan dalam bertani.

Keduk Beji ini muncul karena adanya kisah dari Raden Ludrojoyo ketika ia sedang bertapa di sendhang dan muncul suatu ledakan yang awalnya berada di utara berpindah ke yang lebih tinggi dari sawah para warga Desa Kasreman. Bertepatan dengan ledakan itu, Raden Ludrojoyo menghilang. Maka dari itu, setelah kejadian menghilangnya Raden Ludrojoyo inilah dilaksanakan Upacara Adat Keduk Beji atau upacara adat bersih desa. Hal ini dilaksanakan juga untuk menghormati perjuangan Raden Ludrojoyo yang mempunyai ide cermerlang untuk kelangsungan hidup warga-warga yang tinggal di sekitar sendhang Beji ini.   



                                             Sumber Air Beji


Mitos yang masih berkembang di Desa Tawun yakni banyaknya hal-hal berbau gaib atau mistis khususnya di sekitar Sendhang.  Hal ini membuat sendhang tersebut dikeramatkan oleh para masyarakat. Hal ini juga memunculkan beberapa pendapat bahwa masyarakat meyakini bahwa ada Tuhan selain Allah. Para masyarakat beranggapan bahwa ini juga dikuasai para roh-roh karena mereka tertarik akan hal yang ada dunia berisikan manusia. Roh ini juga bisa memasuki tubuh manusia yang disebut dengan kerasukan, hal ini juga berkaitan dengan istilah animisme yang menjadi suatu penjelasan bahwa manusia tidak hanya memahami satu fenomena tetapi  besar kemungkinan memahami keseluruhan yang ada di dunia. Sedangkan dari segi anismisme sendiri masyarakat beranggapan bahwa benda atau beberapa cerita yang terkandung pada ritual ini banyak memiliki kesamaan dengan sifat asli manusia. Hal ini dicontohkan dengan adanya air di sendhang, yang dilakukan untuk suatu penghormatan kepada leluhur karena perjuangannya menciptakan sumber air ini.

Selain itu, berkaitan dengan sisi positifnya dimana kegiatan ini dapat memperat tali silaturahmi antar warga desa bahkan terkadang warga desa lain juga datang berkunjung, melestarikan budaya gotong royong dan sekaligus sebagai acara bersih-berish desa yaitu di Sendhang Tawun. Hal menarik dari acara ini adalah dengan dibuatnya serentetan acara atau prosesi menurut adat Jawa sebelum pembersihan sendang dimulai. Masyarakat setempat meyakini bahwa sendang Beji merupakan tempat sakral. Di sebelah Sendang Beji terdapat juga makam leluhur dari Desa Tawun sehingga sangat dikeramatkan bahkan terdapat mitos berkembang hingga sekarang.

Masyarakat terkadang hanya pasrah dan mau tidak mau hanya bisa mengikuti arahan dari pemerintah. Selain itu, tempat wisata Tawun juga harus ditutup untuk menghindari kerumunan. Tawun ini menjadi ladang usaha bagi masyarakat sekitar, tetapi karena harus tutup menjadi berdampak dan sangat terasa di segi keuangan masyarakat. Masyarakat sekitar juga berharap, setelah pandemi mulai membaik ritual adat ini dapat dilaksanakan seperti dahulu kala agar peninggalan leluhur tetap bisa dilaksanakan.

  


Sabtu, 25 September 2021

Cerita di Balik SD Negeri Legokulon 1 di Ngawi Masih Dibuka, Walaupun Jumlah Siswa Sedikit

NGAWI- SDN Legokulon 1 ini menjadi salah satu dari banyaknya sekolah di Ngawi yang mempunyai jumlah siswa sedikit, walaupun lokasi sekolahnya cukup strategis dan tidak jauh dari pusat kota dimana jumlah siswanya hanya 30 dari 6 kelas yaitu kelas 1-6.

Memiliki jumlah siswa yang tidak sedikit, pastinya menjadi suatu kebanggaan dan memiliki dampak yang baik bagi sekolah di setiap jenjangnya. Tetapi berbeda halnya dengan SDN Legokulon 1 di Ngawi yang hanya berjumlah 30 siswa dari enam kelas yaitu kelas 1-6.



Dikatakan oleh Kepala Sekolah bahwa “SDN Legokulon 1 ini memang semakin lama siswanya semakin sedikit. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi juga sudah menyarankan untuk ditutup dan digabung dengan SDN Legokulon  2”. Adanya arahan dari Dinas Pendidikan Ngawi ini, lantas didiskusikan bersama wali murid tetapi mereka mengatakan dengan tegas bahwa tidak setuju.

Berkaitan dengan saran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, alasan terbesar mengapa sekolah tersebut masih dibuka walaupun memiliki jumlah sedikit karena beberapa siswa yang rumahnya cukup jauh dan menanjak apabila akan pergi ke sekolah perlu diantar. Nah, wali murid yang mengantar siswa ini pastinya memiliki banyak pekerjaan. Beberapa wali murid ada yang bekerja di sawah, tukang kayu, pembantu rumah tangga, dan wiraswasta.

Wali murid menolak karena jika harus digabung dengan SDN Legokulon 2, mereka harus menjemput pulang pergi siswa dari sekolah ke rumah yang jaraknya tidak dekat dan pastinya cukup membuang waktu karena mereka harus bekerja.

Selain itu, siswa juga menjelaskan bahwa mereka lebih nyaman berangkat sekolah berjalan karena apabila diantar oleh orang tua terasa lebih membebani dan juga kasihan karena orang tua harus bekerja. Jumlah siswa yang sedikit ini juga tidak mengurangi semangat guru dalam mengajar, walaupun gurunya hanya berjumlah 5 orang.

Apabila dilihat dari lokasi SDN Legokulon 1 ini sangat strategis sekali dari kota. Selain itu, bangunan dari sekolah ini memang cukup memprihatinkan karena ruangannya sangat terbatas. Pada setiap kelas selalu digabung, contohnya pada kelas 1 dan 2 di setiap kegiatan belajar selalu dijadikan satu di dalam satu ruangan. Tidak hanya kelas 1 dan 2 tetapi kelas 3 dan 4 serta 5 dan 6. Keterbatasan ruangan inilah yang menjadikan alasan mengapa setiap kelas selalu dijadikan satu. Pada ruang kepala sekolah bangunan juga sudah rusak dan tidak layak untuk dipakai. Beberapa fasilitas sekolah juga sudah rusak, bahkan dimakan rayap. Keadaan seperti ini pastinya sangat memperihatinkan dan membutuhkan bantuan dari pemerintah terkait.

 


Senin, 12 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ngawi, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup - STRAIGHT NEWS

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ngawi, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

NGAWI- Mulai tanggal 6 Juli 2021, pemerintah mulai melaksanakan PPKM (Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini dilakukan karena semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, dengan adanya PPKM ini di sejumlah ruas jalan di Kota Ngawi mulai ditutup agar masyarakat tidak pergi ke luar rumah tanpa adanya kepentingan mendesak. (6/7/2021)



        Sejak pukul 05.00 WIB, aparat kepolisian di Kota Ngawi sudah mulai menutup akses jalan di daerah kota. Beberapa daerah yang ditutup diantaranya sepanjangan Jalan Sultan Agung, Ir. Soekarno, Yos Sudarso, Thamrin, Teuku Umar dan Jaksa Agung Suprapto. Pedagang juga hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Bagi pedagang yang masih tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan maka pihak kepolisian atau Satpol PP akan menyita beberapa perabotan yang digunakan untuk berjualan.

        Pada hari pertama pemberlakuan PPKM di Ngawi, menurut keterangan Edy yang bekerja sebagai tukang becak mengatakan “Kerja biasanya mangkal di Alun-Alun Ngawi, sekarang sudah tidak bisa sehingga menjadi sepi penumpang. Jalanan juga ditutup dimana-mana”. Banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan penutupan di sejumlah jalan di Kota Ngawi ini. Selain dikarenakan pedagang yang tidak bisa berjualan, para pekerja kantoran yang masih harus bekerja WFO (Work From Office) sulit mencari jalan untuk menuju ke kantornya. Beberapa pedagang juga mengeluhkan sepinya pengunjung, seperti Edy yang mengatakan berkurangnya penumpang becak karena pindahnya tempat pangkalan.

https://drive.google.com/drive/folders/1SzTuBw4ugvWqDpFcmTS5dib1ZNj2xtn-?usp=sharing

        Tidak sedikit juga warung makanan yang masih buka, pemerintah di Kota Ngawi tetap mengizinkan para penjual makanan ini tetap buka. Tetapi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan serta beberapa peraturan selama PPKM. Selama PPKM, para penjual makanan ini tidak boleh menerima pengunjung yang ingin makan di tempat atau hanya diperbolehkan dibawa pulang atau makan di rumah. Hal ini dilakukan pastinya untuk mengurangi interaksi antar manusia satu dengan yang lain.

        Dikutip dari RRI Madiun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto menjelaskan bahwa “untuk penyekatan di Kota Ngawi masuk daerah fasilitas umum khususnya Alun-Alun semua kendaraan dilarang masuk baik kendaraan roda dua ataupun empat. Selain itu, petugas yang dilibatkan dalam penyekatan antara lain TNI/Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Kesehatan. Petugas Dinas Kesehatan dilibatkan untuk memfasilitasi pelayanan bagi pelintas yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Ngawi harus memenuhi syarat yaitu surat keterangan Rapid, tes atau Swab antigen, dan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama”.

        Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, terhitung pada tanggal 6 Juli 2021 muncul kasus positif Covid-19 berjumlah 120 orang. Maka dapat dihitung menurut data orang yang telah dikonfirmasi positif sebanyak 3.382, banyaknya kasus baru ini menjadikan Ngawi sebagai salah satu kota yang masuk zona merah di Indonesia. Dengan adanya PPKM ini pemerintah berharap kasus Covid-19 di Indonesia bisa semakin berkurang, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

        Beberapa warga di Kota Ngawi yang terkonfirmasi positif Covid-19 apabila tidak adanya gejala serius sangat dianjurkan isolasi mandiri. Pastinya isolasi mandiri ini harus tetap dalam kontrol dokter ataupun tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan akan memberikan tanda atau stiker di depan rumah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar warga yang lain mengetahui bagaimana kondisi tetangganya yang sedang terpapar Covid-19 ini.


Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA BERJUDUL NALAR PINCANG UGM ATAS KASUS PERKOSAAN

 

Nalar pincang UGM atas kasus perkosaan merupakan judul berita yang di muat dalam Balairung Press. Berita ini menceritakan mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agni sebagai nama samaran. Agni merupakan mahasiswa Fisipol di Universitas Gajah Mada, kejadian ini terjadi ketika ia melaksanakan KKN di Maluku. Berita yang di muat menceritakan secara detail mengenai bagaimana kejadian tersebut hingga terjadi sampai dengan perjuangan Agni dalam mendapatkan haknya sebagai korban kekerasan seksual.


https://www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg


Berita yang ditulis oleh jurnalistik dalam Balairung Press ini dapat dihubungkan dengan kode etik jurnalistik diantaranya yaitu pertama, wartawan Indonesia bersikap indepeden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Point penting dari kode etik tersebut yaitu tidak adanya niat buruk wartawan dalam membuat berita, apabila sudah membaca awal sampai akhir dalam berita tersebut maka dapat disimpulkan wartawan ingin memberikan berita yang sebenar-benarnya terjadi. Kedua, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah. Dalam berita tersebut, wartawan menyajikan fakta yang sesungguhnya terjadi tanpa memberikan opini pribadi yang dapat mengakibatkan kesalahan pada berita.

Kode etik yang ketiga yaitu wartawawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Dalam berita tersebut, wartawan tidak menyebutkan nama korban maupun pelaku dengan secara jelas. Misalnya nama Agni sebagai nama samaran yang diberikan oleh wartawan pastinya untuk melindungi korban serta HS sebagai pelaku kekerasan seksual yang juga nama samaran. Nama yang diberikan oleh wartawan dalam kejahatan susila ini, selain melindungi korban untuk memberikan hak baik korban dan pelaku dalam melindungi orang-orang di sekitarnya pula, untuk korban sendiri pastinya hal ini sangat menjadi trauma dan ketakutan. Maka dari itu, perlindungan untuk korban sangat diutamakan. Keempat, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik. Dalam mengumpulkan berita, pastinya wartawan melalui berbagai observasi dan wawancara untuk menghasilkan berita yang terpercaya. Nah, dalam melakukan wawancara yang dilakukan ada beberapa narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Tidak hanya nama, baik pekerjaan dan latar belakangnya menjadi hak narasumber apakah ingin disebutkan atau tidak.

Dalam berita mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dijelaskan dengan sangat mendetail oleh jurnalis. Pastinya kedetailan kejadian ini dilalui oleh jurnalis dengan observasi dan wawancara yang penuh perjuangan. Beberapa kode etik jurnalistik juga tidak dilanggar oleh jurnalis, mereka tetap menjaga privasi korban maupun pelaku dengan memberikan nama samaran. Hanya saja, nama instansi yaitu Universitas Gajah Mada serta sebagai mahasiswa Fisipol angkatan 2014 menjadi data pribadi yang sangat mudah dicari oleh publik. Dalam salah satu paragraf di dalam berita tersebut, terdapat beberapa hal yang menjelaskan mengenai bagaimana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Pada kalimat yang disajikan tersebut, menimbulkan beberapa pro dan kontra yang bisa dibaca di komentar-komentar di bawah berita yang disediakan di Balairung Press. Sebagai pembaca, apalagi wanita pasti akan marah membacanya apalagi ketika terdapat penjelasan bahwa kejadian ini bukanlah kesalahan pelaku saja tetapi korban juga bersalah. Hal ini sangat mampu menyulut api kemarahan pembaca, karena sudah sangat jelas kronologi yang dijelaskan bahwa pelaku-lah yang mulai melakukan tindak kekerasan tanpa persetujuan wanita. Sedangkan dalam beberapa kedetailan mengenai kronologi kejadian yang terjadi saat kekerasan seksual, menurut pendapat saya pribadi sebagai pembaca tidak menyimpang. Hal ini karena menurut saya, beberapa istilah mengenai nama organ tubuh juga dijelaskan sesuai dengan istilah biologi. Setiap orang pasti memiliki pendapat berbeda mengenai penjelasan jurnalis dalam berita tersebut, hal ini tergantung bagaimana seseorang memandang bentuk kekerasan seksual pada perempuan. 

Suatu kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada wanita, tanpa kehendak dari wanita tersebut sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan pemerkosaan. Wanita sangat perlu mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan, pelaku juga sangat perlu mendapatkan balasan yang telah ia perbuat. Kesehatan mental korban merupakan tujuan utama yang harus dilindungi dalam kasus ini. Jurnalis dalam memberikan berita pastinya harus mendapatkan persetujuan dari korban sebelum memuat berita kepada publik. Ketika berita tersebut di publikasikan, maka jejak digital akan selalu ada.

Sumber berita: https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

  

Jumat, 04 Juni 2021

Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Benteng Pendem Van Den Bosch di Ngawi Mulai Ramai Pengunjung

Tempat wisata Benteng Pendem Van Den Bosch di Ngawi mulai ramai pengunjung, walaupun kasus Covid-19 belum kunjung reda. Sebanyak 3 bus, para wisatawan datang dari luar kota dikarenakan adanya hari libur memperingati lahirnya Pancasila pada Selasa (1/6/2021) pagi.

https://www.idntimes.com/science/discovery/dian-nita/fakta-sejarah-benteng-van-den-bosch-agp-c1c2

Pada tanggal 1 Juni 2021 yang bertepatan pula dengan tanggal merah yaitu lahirnya Pancasila, sebanyak 3 bus berisikan wisatawan dari luar kota datang ke Benteng Pendem Van Den Bosch untuk menikmati pemandangan disana. Sedangkan di Ngawi sendiri, kasus Covid-19 belum kunjung reda. Pada akhir bulan Mei, sebanyak 76 orang terpapar Covid 19 yang menambah jumlah kasus di Jawa Timur. Belum meredanya kasus Covid-19 ini menjadi hal penting yang dihimbau oleh penjaga Benteng Pendem Van Den Bosch untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan di keramaian, terlebih lagi di tempat wisata.

Benteng Pendem Van Den Bosch sendiri merupakan tempat bersejarah di Ngawi, berisi bangunan zaman Belanda yang sangat unik. Tempat wisata ini sudah mulai dibuka untuk umum sejak tahun 2016, hanya dengan membayar Rp 5.000 pengunjung sudah bisa masuk. Tempat wisata ini juga terdapat taman yang berisi berbagai jenis tanaman dan pastinya bisa digunakan  untuk berfoto. Hal inilah yang mampu menarik wisatawan dari luar kota. Walaupun sempat ditutup pada awal bulan di tahun 2021 karena permasalahan sarang kelelawar, tetapi tidak mengurangi minat wisatawan untuk datang.

Senin, 26 April 2021

ELEMEN JURNALISME BILL KOVACH DAN TOM ROSENSTIEL BERKAITAN DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK

Seorang jurnalis pastinya dalam mencari berita berpegangan dengan aturan yang berlaku dalam meliput suatu berita, tidak hanya aturan saja tetapi setiap jurnalis harus menggunakan etika dalam mengambil atau mencari suatu berita. Berita yang beretika pastinya akan diminati oleh orang banyak, selain itu berita tersebut pastinya akan diapresiasi oleh banyak orang. Terdapat elemen penting dalam suatu berita yang disampaikan oleh dua ahli dari Amerika Serikat yaitu Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang disampaikan pada buku berjudul The Elemet of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, dimana kemudian buku tersebut diterbitkan di Indonesia dengan judul Sembilan Elemen Jurnalisme.

sumber: https://bahanamahasiswa.co/elemen-penting-dalam-jurnalisme/

Berikut akan dijelaskan mengenai kesembilan dari elemen jurnalisme yang dijelaskan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel serta kaitannya dengan kode etik jurnalistik.  Pertama yaitu kewajiban pertama jurnalisme adalah tunduk kebenaran. Hal ini diartikan bahwa suatu berita seharusnya menampilkan atau mempublikasikan berdasarkan suatu kebenaran, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia kebenaran memiliki arti keadaan (hal dan sebagainya) yang cocok dengan keadaan (hal) yang sesungguhnya: kita harus berani mempertahankan. Dapat disimpulkan bahwa kebenaran yaitu sesuatu yang benar adanya atau sesuai dengan keadaan yang terjadi. Hal ini dapat dikaitkan bahwa suatu berita yang telah dibuat atau akan dipublikasikan oleh seorang jurnalis pastinya sudah melalui tahap pencarian berita yang tepat diantaranya observasi tempat secara langsung, keadaan tempat kejadian peristiwa, bagaimana pelaku ataupun tersangka, melakukan wawancara dengan saksi, dan melalui berbagai riset terkait dengan peristiwa yang sedang terjadi. Pastinya observasi, wawancara, dan riset berlandaskan dengan fakta. Kebenaran tersebut juga termasuk dalam kode etik seorang jurnalistik yaitu wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kebenaran adalah kunci utama dari berita, suatu berita yang fakta dan benar adanya akan memberikan pengaruh yang bagus pula bagi pendengar ataupun pembacanya, sehingga berita yang disampaikan memiliki kualitas yang baik pula. Dikemukakan oleh Ulfah (2016:21-22) bahwa kebenaran dapat menciptakan rasa aman yang tumbuh dari kesadaran dan kebenaran inilah yang menjadi sebuah intisari dari berita. Pada sebuah survey yang dilakukan oleh Pew Research Center for the People and the Press dan Commitee of Concerned Journalist ditemukan jawaban bahwa seluruh wartawan yang diwawancarai menjawab bahwa kebenaranlah yang menjadi nilai tertinggi dalam proses kerja mereka. Kejujuran merupakan hasrat mendasar dalam setiap manusia.

Elemen yang kedua yaitu loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat, dimana hal ini berkaitan dengan media menjadi tempat para jurnalis bekerja memperoleh kepercayaan warga, kepercayaan bahwa jurnalis memang menyediakan informasi hanya untuk melayani mereka. Kepercayaan inilah, yang kemudia disewakan media kepada para pemasang iklan (Suhendra, 2018:9). Berita yang menjadi pusat perhatian masyarakat apabila terdapat beberapa peristiwa atau kejadian yang mereka perlukan suatu kebenaran, maka jurnalislah yang menjadi tempat utama masyarakat mengadu. Apabila dikaitkan dengan pemasangan iklan, hal ini berkaitan kualitas berita. Apabila berita tersebut menarik dan cukup aktual, maka berita tersebut akan banyak diincar karena memiliki rating tinggi apabila akan dipubliskan kepada masyarakat. Apabila dikaitkan dengan kode etik, bisa saja bahwa seorang wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku. Sebenarnya pada kasus, loyalitas jurnalisme terhadap masyarakat ini bisa dikaitkan dengan banyak kode etik jurnalistik. Karena pada dasarnya kode etik yang digunakan untuk jurnalistik secara keseluruhan berguna untuk tidak merugikan masyarakat sebagai pembaca dan pendengar. Berita yang menarik yaitu berita yang memiliki keakuratan berdasarkan fakta yang ada. Dikemukakan oleh Ulfah (2016:24) bahwa untuk memahami mengapa jurnalis harus menyerahkan kesetiaannya pada masyarakat atau warga ada baiknya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya poin ‘b’ dirujuk. Dalam poin itu disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Singkatnya, seperti air, tanah dan udara spektrum frekuensi juga merupakan sumber daya alam yang penggunaannya harus berlangsung adil dan bermanfaat bagi publik. Publik berhak menggunakan, menikmati dan mendapatkan manfaat dari frekuensi, baik frekuensi yang dikelola oleh komunitasnya sendiri maupun yang  dikelola perusahaan dan bersifat komersil.

sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/144611/wartawan-pekerjaan-menantang 

Ketiga, intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Menurut Ulfah (2016:31-32) verifikasi adalah proses menyaring isu, desas-desus, prasangka yang keliru, kebohongan dan semacamnya. Disiplin verifikasi sendiri merupakan suatu kondisi dimana jurnalis mencari banyak sumber dengan melakukan banyak observasi, wawancara dengan banyak pihak seperti saksi, pelaku, bahkan korban, serta meriset untuk mendapat informasi sebenar-benarnya dalam membuat atau memproduksi sebuah berita. Dikemukakan oleh Suhendra (2018:9) bahwa terdapat lima prinsip penting dalam disiplin verifikasi diantaranya jangan pernah menambahi, jangan pernah menipu, berlaku transparan dalam metode dan motivasi reportase, andalkan reportase sendiri, dan bersikap rendah hati. Pastinya disiplin verifikasi ini untuk menciptakan suatu berita yang berkualitas pula, maka dari itu jurnalistik harus sangat bekerja keras dalam menciptakan berita yang baik berlandasakan dengan fakta. Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Kalimat bahwa wartawan selalu menguji informasi sangat berhubungan sekali dengan disiplin verfifikasi bahwa suatu berita pastinya harus melalui proses yang cukup panjang untuk layak dipublikasikan karena kebenaran dan fakta harus diutamakan dalam membuat berita. 

Keempat yaitu praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita. Pada Wikipedia dijelaskan bahwa independensi merupakan keadaan dimana kita tidak berpihak dengan pihak manapun. Seorang jurnalis harus memiliki sifat seperti ini, mereka harus bersifat netral terkait dengan peristiwa yang akan mereka beritakan. Dalam hal ini seorang jurnalis boleh bersikap, tapi tidak boleh berpihak dalam pekerjaannya. Peran jurnalis terletak dalam dedikasinya untuk memberi informasi kepada publik, tanpa memainkan peran langsung sebagai aktivis. Subyektivitas seorang jurnalis dengan segenap nilai dan norma pribadinya memang tidak perlu dimatikan. Namun, jika ada sebuah masalah yang menurutnya sedang membutuhkan pemecahan dan sedang dibicarakan oleh lembaga-lembaga masyarakat, maka ia mempunyai komitmen untuk melaporkan proses ini dalam jangka panjang sebagai seorang pengamat, bukan aktivis (Suhendra,2018:9). Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik maka sama halnya bahwa wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sikap independen ini sangat harus ditanamkan dalam diri seorang jurnalis, karena ia harus mampu bersikap netral terhadap apa yang mereka hadapi dalam mencari informasi terkait dengan suatu peristiwa. Pastinya sikap ini akan menciptakan berita yang akurat serta berdasarkan fakta, apabila seorang wartawan tidak mempunyai sikap ini maka berita yang disampaikan pun hanya berisi opini yang bertentangan dengan kode etik seorang jurnalis.

Elemen yang kelima yaitu jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan. Hal ini  berkaitan dengan proses pemerintahan atau kewarganegaraan, bisa diartikan bahwa seorang jurnalis apabila mendapatkan suatu informasi mengenai ketidaksesuaian sistem pemerintahan dengan semestinya. Maka ia harus sebenar-benarnya menyampaikan berita sesuai dengan fakta yang ada tanpa mengurangi sedikitpun. Dikemukakan oleh Suhendra (2018:9) bahwa jurnalis membina kewargaan dengan membuat proses pemerintahan setransparan mungkin. Lembaga pers harus memahami kapan pemerintahan berjalan efektif, dan kapan tidak, dalam keadaan efektif ataupun tidak, pers harus bercerita apa adanya, sehingga warga paham sejauh mana pemerintahan telah berjalan efektif. Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Seorang penegak pemerintah pastinya memiliki kekuasaan atau jabatan yang tinggi, maka seorang jurnalistik harus tetap bersikap profesional terhadap pekerjaannya. Mereka tidak boleh pula memberitakan hal-hal yang bohong hanya karena suap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kode etik jurnalistik mengenai keprofesionalitasan dan kebenaran atau fakta suatu berita sangat berhubungan sekali dengan elemen ini. Jurnalis harus mampu melihat keadaan mengenai bagaimana suasana negara, berita apa yang cocok sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi. Tetapi terlepas dari itu semua, berita yang disampaikan haruslah sesuai fakta dengan berlandaskan keadaan atau peristiwa yang sebenar-benarnya terjadi. 

sumber: https://setkab.go.id/tolak-bayar-uang-tebusan-presiden-jokowi-kondisi-wni-yang-disandera-di-filipina-masih-baik/

 Keenam, jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan apakah suatu berita yang disampaikan oleh seorang jurnalis mampu diterima oleh masyarakat, apakah isi berita sesuai dan tidak menyalahi aturan terhadap masyarakat. Maka dari itu, seorang jurnalis sangatlah penting membuat forum kritik ataupun dukungan terhadap masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk memberikan komentar terhadap isi berita, tetapi memberikan dukungan kepada pelaku ataupun korban. Bisa dicontohkan apabila seseorang yang ingin menyampaikan argumennya terhadap suatu berita, yang tidak setuju mengenai suatu berita yang disampaikan. Maka memberikan kritik adalah hak setiap manusia dalam memberikan pendapatnya terhadap masalah yang sedang terjadi. Menurut Kovach dan Rosenstiel (dalam Ulfah, 2016:49), bagi suatu negara yang menganut sistem demokrasi konsep forum atau ruang publik merupakan bagian vital, dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi menyampaikan idenya. Rasa ingin tahu yang menurut Kovach dianggap sebagai sifat manusiawi publik nantinya akan membuat mereka mengolah informasi yang mereka dapatkan dari media menjadi pertanyaan-pertanyaan bahkan kesimpulan sebagai bentuk reaksi, dan pada momen inilah menurut Kovach suara publik harus terdengar oleh pihak yang berwenang. Atas dasar itulah forum publik atau ruang publik harus dibangun. Ruang publik sendiri merupakan konsep yang bebas dari campur tangan negara, tidak dirancang oleh negara dan tidak pula dikelola oleh negara. Artinya, negara tidak mempunyai wewenang untuk mengatur persoalan-persoalan apa saja yang harus menjadi perhatian publik. Publik memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengangkat persoalan yang mereka anggap penting. Elemen ini juga dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kode etik ini dapat dikaitkan, karena suatu forum kritik ataupun dukungan pastinya berkaitan dengan hak manusia dalam menyampaikan pendapatnya terhadap suatu isu yang sedang terjadi. Maka sama halnya dengan kode etik ini, wartawan atau seorang jurnalis harus memberikan kesempatan pula kepada masyarakat atau pihak terkait dengan masalah atau peristiwa yang terjadi dalam memberikan pendapat, kritik, dan dukungannya. Seorang jurnalis juga harus dengan profesional mampu menerima kritik atau dukungan tersebut, tidak hanya jurnalis saja yang memiliki hak tetapi masyarakat pula memiliki hak dalam menyuarakan pendapatnya. Maka dari itu seperti pada elemen-elemen sebelumnya bahwa wartawan juga harus memiliki sikap independen yaitu keadaan dimana seseorang tidak memihak pihak manapun atau bersifat netral. Selain itu, menurut Suhendra (2018:10) bahwa forum publik sejatinya adalah seluruh komunikasi dua arah yang dimuat dalam berbagai medium yang dipakai para jurnalis. Akan tetapi, forum ini perlu dijaga fungsinya, yaitu agar warga dapat membuat penilaian dan mengambil sikap atas masalah-masalah mereka. Untuk itu, para jurnalis harus menjaga agar forum-forum seperti ini tetap berlandaskan pada fakta, kejujuran, dan verifikasi, bukannya tuduhan, prasangka atau asumsi. Forum publik juga harus selalu menyertakan kesepakatan dalam banyak hal, yang diyakini sebagian besar publik sebagai jalan keluar dari masalah masyarakat.

        Elemen yang selanjutnya yaitu ketujuh, jurnalisme harus berupaya keras membuat hal yang penting menarik dan relevan. Elemen ini pastinya sangat harus digunakan atau diterapkan oleh jurnalis dalam membuat atau memproduksi suatu berita. Berita yang menarik pasti akan lebih diminati oleh masyarakat, apalagi suatu berita mempunyai relevansi dengan kehidupa bermasyarakat. Jurnalis harus cerdas dalam memilih berita, harus pandai dalam melakukan observasi dan meriset mengenai hal-hal yang sedang hanya dibicarakan oleh masyarakat. Karena berita yang sedang banyak dibicarakan, biasanya masyarakat yang pandai dan hanya ingin mengetahui keberannya akan mencari berbagai sumber-sumber yang terpecaya. Satu berita yang berlandaskan kebohongan pasti akan merusak kepercayaan masyarakat pula terhadap berita-berita yang selanjutnya akan dipublikasikan. Menurut Suhendra (2018:10) bahwa mendongeng dan informasi bukanlah dua hal yang berlawanan, malah sebaliknya dapat dikawinkan. Jurnalisme adalah mendongeng dengan sebuah tujuan menyediakan informasi yang dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangan pertama adalah menemukan informasi yang dibutuhkan orang untuk menjalani hidup mereka. Kedua adalah membuatnya bermakna, relevan, dan enak disimak. Jurnalis perlu senantiasa berusaha membuat hal yang penting menjadi menarik, disamping membuat yang menarik menjadi penting. Seorang jurnalis harus pandai dalam memadu padankan kata menarik dan relevan. Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pada kode etik tersebut, mengapa bisa dikaitkan dengan elemen ini karena suatu berita yang akurat dan berimbang akan mampu menghasilkan berita yang menarik. Kemenarikan berita itulah menjadi kesempatan bagi seorang jurnalis dalam mengembangkan beritanya menjadi sesuatu yang penting dan relevan terhadap kehidupan masyarakat. Berita-berita yang menarik dan relevan tersebut akan menjadi pusat perhatian masyarakat dalam mencari keakuratan dan kebenaran dalam suatu berita yang disampaikan. Jurnalis juga harus mencari banyak informasi dalam melakukan pengembangan membuat atau memproduksi suatu berita. Menurut Kovach (dalam Ulfah 2016:52-53), dalam membuat hal penting menjadi menarik bertujuan untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa informasi yang media sajikan adalah sebuah informasi yang benar-benar penting yang wajib diketahui oleh mereka dan hal ini adalah bagian dari tugas seorang jurnalis. Sedangkan untuk membuat khalayak mengetahuinya, jurnalis harus mampu membuat berita menarik dan juga relevan. Namun menurut Kovach, ironisnya dua faktor ini justru sering dianggap dua hal yang bertolakbelakang. Laporan yang memikat dianggap laporan yang lucu, sensasional, menghibur, dan penuh tokoh selebritas. Sebaliknya, laporan yang relevan dianggap kering, angka-angka dianggap sulit dipahami oleh sebagian besar publik, beritapun dianggap membosankan. Tugas wartawan menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (dalam Ulfah 2016:53) adalah meramu campuran yang tepat dalam menyajikan berita.

Elemen kedelapan yaitu jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional. Menurut Suhendra (2018:10-11) bahwa jurnalisme adalah kartografi sosial modern yaitu menghasilkan peta bagi warga untuk mengambil keputusan tentang kehidupan mereka sendiri. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan dan proporsionalitasnya. Sebagai sebuah peta sosial, karya jurnalistik harus meliput berita dari semua komunitas kita, bukan hanya dengan mereka yang secara demografik menarik bagi para pengiklan. Memang, lagi-lagi ada masalah subyektivitas tentang seperti apa peta sosial yang proporsional itu. Akan tetapi, warga bisa menerima perbedaan itu jika mereka percaya jurnalis tidak sedang memberitakan apa yang laku dijual semata, dan bahwa mereka tidak sedang mengumbar sensasi. Masyarakat yang cerdas dalam menilai sebuah berita pasti akan mampu melihat berita yang berdasarkan fakta atau hanya berlandaskan kebohongan semamata. Menurut  teori Kovach (dalam Ulfah, 2016:55), bahwa dalam menjaga berita komprehensif dan proporsional merupakan tugas jurnalis yang bersifat subjektif, berita yang besar dan penting bagi sejumlah orang belum tentu penting bagi sebagian yang lain. Namun, ketika khalayak sudah menaruh keyakinan pada jurnalis bahwa mereka bekerja untuk kepentingan khalayak, maka khalayak akan berusaha memahami bahwa itulah yang dibutuhkan dan layak untuk diketahui walau menurut mereka tidak begitu penting. Hal ini dapat dikaitkan dengan kode etik bahwa seorang wartawan harus mampu mencari atau menguji informasi yang ia dapatkan, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak membuat berita yang bohong. Ketiga kode etik tersebut, mampu menjadi point penting dalam menghasilkan berita yang mampu diminati dan menarik perhatian masyarakat dalam mempercayai isi dari suatu berita.

sumber: https://nasional.tempo.co/read/367789/wawancara-mahfud-md-jual-beli-pasal-di-dpr

Elemen yang terakhir atau kesembilan yaitu praktisi jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti hati nuraninya. Menurut Suhendra (2018:11) bahwa seorang jurnalis harus dibiarkan menyuarakan kata hatinya, mengikuti pilihan-pilihan nilai dan moralnya. Prinsip terakhir inilah yang menganyam setiap elemen jurnalisme yang lain. Subyektivitas harus diberi ruang oleh redaksi dan warga. Sebab, pada akhirnya sebuah karya jurnalistik adalah tanggung jawab pribadi sang jurnalis. Hal ini biasanya dilakukan jurnalis dalam memberikan berita mengenai hal-hal yang dapat menyakiti hati beberapa pihak seperti berita pembunuhan mengenai kondisi seseorang yang dibunuh betapa sadisnya seorang pelaku dalam membunuh korbannya, seperti organnya diambil, organnya dihancurkan, dan sebagainya. Maka untuk menjaga perasaan keluarganya, karena seorang jurnalis memiliki hati nurani maka ia bisa saja tidak menyampaikan mengenai kondisi tersebut. Tidak hanya untuk menjaga perasaan keluarga, menceritakan hal-hal yang cukup sensitif juga menjadi mara bahaya bagi pembaca atau pendengar berita. Kita dapat mengetahui bisa saja berita yang diarkan berita, tidak sengaja dilihat oleh anak dibawah umur. Hal ini dapat menjadi dorongan anak dibawah umur, meniru hal-hal yang seharusnya tidak ia lakukan karena berita tersebut. Menurut Kovach (dalam Ulfah, 2016:58) dalam aktivitas jurnalisme tidak ada hukum jurnalisme, tidak ada peraturan, tidak ada surat izin, bahkan tidak ada pengaturan resmi tentang kepribadian jurnalis. Ia menyatakan bahwa pada akhirnya jurnalisme terletak pada karakter. Saat khalayak memilih sebuah majalah, program TV, siaran radio atau koran, semua berita yang disajikan kepada mereka tidak lain adalah hasil dari otoritas, kejujuran dan penilaian media. Maka elemen terakhir ini adalah konsep dan prinsip yang paling sulit, namun prinsip inilah yang menyatukan semua prinsip yang sudah dijabarkan sebelumnya. Untuk menjelaskan bahwa jurnalis mempunyai kewajiban terhadap nurani Kovach mengutip pendapat kritikus Bill Kurtis dan Jon Kartz, Kurtis (dalam Ulfah, 2016:58)  menyatakan bahwa setiap jurnalis secara personal harus membuat aturan bagi dirinya sendiri, pastinya aturan ini berkaitan dengan hati nurani masing-masing jurnalis. Apabila dikaitkan dengan kode etik maka bisa saja, wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban, wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik, dan juga wartawan menghormati pihak narasumber tentang kehidupan pribadinya. Dimana dalam elemen ini, tidak hanya mengenai isi berita yang dapat dikaitkan dengan hati nurani seorang jurnalis. Tetapi identitas seorang narasumber dan korban menjadi hal penting yang wajib untuk dilindungi dalam membuat atau memprodiksi sebuah berita. Pastinya dalam mempublish berita kita wajib bertanya apakah nama dari narasumber atau korban boleh untuk publish atau tidak. Apabila tidak maka seorang jurnalis harus mampu melindunginya. Setiap peristiwa yang terjadi baik kejadian yang ringan ataupun berat, pasti di mata seorang korban memiliki dampak yang sangat besar. Bisa saja seorang korban memiliki trauma karena kejadian tersebut. Hati nurani seorang jurnalis dalam hal ini sangat diperlukan dalam melindungi identitas mereka. Selain korban, narasumber juga memiliki hak untuk dilindungi. Alasan narasumber perlu dilindungi, karena bisa saja pelaku tidak terima atas kesaksian yang diberikan. Nyawa atau kehidupan narasumber bisa saja terancam karena apa yang ia sampaikan kepada jurnalis, maka narasumber juga memiliki hak untuk tidak mempublish identitasnya kepada masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri ataupun jurnalis itu sendiri. 

Kesembilan elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pastinya bisa dijadikan acuan oleh seorang jurnalis dalam memproduksi atau mencari sumber informasi dalam membuat berita yang memiliki kualitas yang baik tanpa merugikan pihak manapun. Kode etik jurnalistik juga menjadi aspek paling penting dalam melakukan observasi, wawancara, meriset, hingga memproduksi sebuah berita yang nantinya akan dibaca dan didengarkan oleh masyarakat. Satu berita yang dipublish oleh seorang jurnalis mampu memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat, satu kesalahan fatal yang dilakukan jurnalis dalam menulis berita akan menimbulkan masalah besar. Seperti kita ketahui bahwa, dalam era sekarang media menjadi sesuatu yang sangat berbahaya, orang yang tidak kenal bahkan bisa menghakimi seseorang yang mereka lihat hanya melalui media sosialnya tanpa mengenalnya dengan baik. Krisis identitas dalam bermedia sosial masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, mereka hanya ingin apa yang ada di media sosial sesuai apa dengan kemauan mereka. Kita sebagai pembaca dan pendengar berita harus mampu menyaring berita yang layak dan tidak untuk dilihat dan ditonton. Kebenaran dan fakta menjadi kunci utama dalam mencari sebuah berita, gosip di dalam sebuah berita hanya dilakukan jurnalis yang tidak memahami kode etik jurnalistik dengan baik. Gosip yang mereka sajikan hanya semata-mata untuk menaikkan nama dari perusahaan atau mencari sensasi semata agar masyarakat menjadi lebih marah karena keadaan, peristiwa, ataupun pelaku dalam sebuah kejadian. Berita yang baik adalah berita yang berlandaskan fakta, akurat, dan tidak menyudutkan pihak manapun. 

DAFTAR PUSTAKA

Ulfah, Kiki. 2016. Penerapan Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosentiel pada Jurnalis Krakatau Radio 93,7 FM Pandeglang Banten. Jakarta: Skripsi Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Suhendra, Dedy. 2018. Penerapam Prinsip Sembilan Elemen Jurnalisme pada Jurnalis RRI PRO 1 Jambi. Jambi: Fakultas Dakwah UIN Sulthan Thaha Saifuddin.


Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

  Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika mel...