Seorang jurnalis pastinya dalam mencari berita berpegangan dengan aturan yang berlaku dalam meliput suatu berita, tidak hanya aturan saja tetapi setiap jurnalis harus menggunakan etika dalam mengambil atau mencari suatu berita. Berita yang beretika pastinya akan diminati oleh orang banyak, selain itu berita tersebut pastinya akan diapresiasi oleh banyak orang. Terdapat elemen penting dalam suatu berita yang disampaikan oleh dua ahli dari Amerika Serikat yaitu Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang disampaikan pada buku berjudul The Elemet of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, dimana kemudian buku tersebut diterbitkan di Indonesia dengan judul Sembilan Elemen Jurnalisme.
Berikut akan
dijelaskan mengenai kesembilan dari elemen jurnalisme yang dijelaskan oleh Bill
Kovach dan Tom Rosenstiel serta kaitannya dengan kode etik jurnalistik. Pertama yaitu kewajiban pertama jurnalisme adalah
tunduk kebenaran. Hal ini diartikan bahwa suatu berita seharusnya
menampilkan atau mempublikasikan berdasarkan suatu kebenaran, pada Kamus Besar
Bahasa Indonesia kebenaran memiliki arti keadaan (hal dan sebagainya) yang
cocok dengan keadaan (hal) yang sesungguhnya: kita harus berani mempertahankan.
Dapat disimpulkan bahwa kebenaran yaitu sesuatu yang benar adanya atau sesuai
dengan keadaan yang terjadi. Hal ini dapat dikaitkan bahwa suatu berita yang
telah dibuat atau akan dipublikasikan oleh seorang jurnalis pastinya sudah
melalui tahap pencarian berita yang tepat diantaranya observasi tempat secara
langsung, keadaan tempat kejadian peristiwa, bagaimana pelaku ataupun
tersangka, melakukan wawancara dengan saksi, dan melalui berbagai riset terkait
dengan peristiwa yang sedang terjadi. Pastinya observasi, wawancara, dan riset
berlandaskan dengan fakta. Kebenaran tersebut juga termasuk dalam kode etik
seorang jurnalistik yaitu wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul. Kebenaran adalah kunci utama dari berita, suatu
berita yang fakta dan benar adanya akan memberikan pengaruh yang bagus pula
bagi pendengar ataupun pembacanya, sehingga berita yang disampaikan memiliki
kualitas yang baik pula. Dikemukakan oleh Ulfah (2016:21-22) bahwa kebenaran dapat menciptakan rasa
aman yang tumbuh dari kesadaran dan
kebenaran inilah yang menjadi sebuah intisari dari berita. Pada sebuah survey yang dilakukan oleh Pew Research Center
for the People and the Press
dan
Commitee of Concerned Journalist ditemukan
jawaban bahwa seluruh wartawan yang diwawancarai menjawab bahwa kebenaranlah
yang menjadi nilai tertinggi dalam proses kerja mereka. Kejujuran merupakan
hasrat mendasar dalam setiap manusia.
Elemen yang
kedua yaitu loyalitas pertama jurnalisme
adalah kepada masyarakat, dimana hal ini berkaitan dengan media menjadi
tempat para jurnalis bekerja memperoleh kepercayaan warga, kepercayaan bahwa
jurnalis memang menyediakan informasi hanya untuk melayani mereka. Kepercayaan
inilah, yang kemudia disewakan media kepada para pemasang iklan (Suhendra,
2018:9). Berita yang menjadi pusat perhatian masyarakat apabila terdapat
beberapa peristiwa atau kejadian yang mereka perlukan suatu kebenaran, maka
jurnalislah yang menjadi tempat utama masyarakat mengadu. Apabila dikaitkan
dengan pemasangan iklan, hal ini berkaitan kualitas berita. Apabila berita
tersebut menarik dan cukup aktual, maka berita tersebut akan banyak diincar
karena memiliki rating tinggi apabila akan dipubliskan kepada masyarakat.
Apabila dikaitkan dengan kode etik, bisa saja bahwa seorang wartawan tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku. Sebenarnya pada kasus,
loyalitas jurnalisme terhadap masyarakat ini bisa dikaitkan dengan banyak kode
etik jurnalistik. Karena pada dasarnya kode etik yang digunakan untuk
jurnalistik secara keseluruhan berguna untuk tidak merugikan masyarakat sebagai
pembaca dan pendengar. Berita yang menarik yaitu berita yang memiliki
keakuratan berdasarkan fakta yang ada. Dikemukakan oleh Ulfah (2016:24) bahwa untuk memahami mengapa jurnalis harus
menyerahkan kesetiaannya pada masyarakat atau warga ada baiknya Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya poin ‘b’
dirujuk. Dalam poin itu disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan
sumber daya terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan
dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Singkatnya, seperti
air, tanah dan udara spektrum frekuensi juga merupakan sumber daya alam yang
penggunaannya harus berlangsung adil dan bermanfaat bagi publik. Publik berhak
menggunakan, menikmati dan mendapatkan manfaat dari frekuensi, baik frekuensi
yang dikelola oleh komunitasnya sendiri maupun yang dikelola perusahaan dan bersifat komersil.
Ketiga, intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi. Menurut Ulfah
(2016:31-32) verifikasi adalah proses menyaring isu, desas-desus, prasangka yang
keliru, kebohongan dan semacamnya. Disiplin verifikasi sendiri merupakan
suatu kondisi dimana jurnalis mencari banyak sumber dengan melakukan banyak
observasi, wawancara dengan banyak pihak seperti saksi, pelaku, bahkan korban,
serta meriset untuk mendapat informasi sebenar-benarnya dalam membuat atau
memproduksi sebuah berita. Dikemukakan oleh Suhendra (2018:9) bahwa terdapat
lima prinsip penting dalam disiplin verifikasi diantaranya jangan pernah
menambahi, jangan pernah menipu, berlaku transparan dalam metode dan motivasi
reportase, andalkan reportase sendiri, dan bersikap rendah hati. Pastinya
disiplin verifikasi ini untuk menciptakan suatu berita yang berkualitas pula,
maka dari itu jurnalistik harus sangat bekerja keras dalam menciptakan berita
yang baik berlandasakan dengan fakta. Apabila dikaitkan dengan kode etik
jurnalistik yaitu wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah. Kalimat bahwa wartawan selalu menguji informasi
sangat berhubungan sekali dengan disiplin verfifikasi bahwa suatu berita
pastinya harus melalui proses yang cukup panjang untuk layak dipublikasikan
karena kebenaran dan fakta harus diutamakan dalam membuat berita.
Keempat yaitu praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita. Pada Wikipedia dijelaskan bahwa independensi merupakan keadaan dimana kita tidak berpihak dengan pihak manapun. Seorang jurnalis harus memiliki sifat seperti ini, mereka harus bersifat netral terkait dengan peristiwa yang akan mereka beritakan. Dalam hal ini seorang jurnalis boleh bersikap, tapi tidak boleh berpihak dalam pekerjaannya. Peran jurnalis terletak dalam dedikasinya untuk memberi informasi kepada publik, tanpa memainkan peran langsung sebagai aktivis. Subyektivitas seorang jurnalis dengan segenap nilai dan norma pribadinya memang tidak perlu dimatikan. Namun, jika ada sebuah masalah yang menurutnya sedang membutuhkan pemecahan dan sedang dibicarakan oleh lembaga-lembaga masyarakat, maka ia mempunyai komitmen untuk melaporkan proses ini dalam jangka panjang sebagai seorang pengamat, bukan aktivis (Suhendra,2018:9). Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik maka sama halnya bahwa wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sikap independen ini sangat harus ditanamkan dalam diri seorang jurnalis, karena ia harus mampu bersikap netral terhadap apa yang mereka hadapi dalam mencari informasi terkait dengan suatu peristiwa. Pastinya sikap ini akan menciptakan berita yang akurat serta berdasarkan fakta, apabila seorang wartawan tidak mempunyai sikap ini maka berita yang disampaikan pun hanya berisi opini yang bertentangan dengan kode etik seorang jurnalis.
Elemen yang
kelima yaitu jurnalisme harus menjadi
pemantau kekuasaan. Hal ini
berkaitan dengan proses pemerintahan atau kewarganegaraan, bisa
diartikan bahwa seorang jurnalis apabila mendapatkan suatu informasi mengenai
ketidaksesuaian sistem pemerintahan dengan semestinya. Maka ia harus
sebenar-benarnya menyampaikan berita sesuai dengan fakta yang ada tanpa
mengurangi sedikitpun. Dikemukakan oleh Suhendra (2018:9) bahwa jurnalis membina kewargaan dengan membuat proses pemerintahan
setransparan mungkin. Lembaga pers harus memahami kapan pemerintahan berjalan
efektif, dan kapan tidak, dalam keadaan efektif ataupun tidak, pers harus bercerita apa adanya,
sehingga warga paham sejauh mana pemerintahan telah berjalan efektif. Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Seorang penegak pemerintah
pastinya memiliki kekuasaan atau jabatan yang tinggi, maka seorang jurnalistik
harus tetap bersikap profesional terhadap pekerjaannya. Mereka tidak boleh pula
memberitakan hal-hal yang bohong hanya karena suap oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Kode etik jurnalistik mengenai keprofesionalitasan dan
kebenaran atau fakta suatu berita sangat berhubungan sekali dengan elemen ini. Jurnalis
harus mampu melihat keadaan mengenai bagaimana suasana negara, berita apa yang
cocok sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi. Tetapi terlepas dari itu
semua, berita yang disampaikan haruslah sesuai fakta dengan berlandaskan
keadaan atau peristiwa yang sebenar-benarnya terjadi.
Keenam, jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan apakah suatu berita yang disampaikan oleh seorang jurnalis mampu diterima oleh masyarakat, apakah isi berita sesuai dan tidak menyalahi aturan terhadap masyarakat. Maka dari itu, seorang jurnalis sangatlah penting membuat forum kritik ataupun dukungan terhadap masyarakat. Tidak hanya digunakan untuk memberikan komentar terhadap isi berita, tetapi memberikan dukungan kepada pelaku ataupun korban. Bisa dicontohkan apabila seseorang yang ingin menyampaikan argumennya terhadap suatu berita, yang tidak setuju mengenai suatu berita yang disampaikan. Maka memberikan kritik adalah hak setiap manusia dalam memberikan pendapatnya terhadap masalah yang sedang terjadi. Menurut Kovach dan Rosenstiel (dalam Ulfah, 2016:49), bagi suatu negara yang menganut sistem demokrasi konsep forum atau ruang publik merupakan bagian vital, dimana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi menyampaikan idenya. Rasa ingin tahu yang menurut Kovach dianggap sebagai sifat manusiawi publik nantinya akan membuat mereka mengolah informasi yang mereka dapatkan dari media menjadi pertanyaan-pertanyaan bahkan kesimpulan sebagai bentuk reaksi, dan pada momen inilah menurut Kovach suara publik harus terdengar oleh pihak yang berwenang. Atas dasar itulah forum publik atau ruang publik harus dibangun. Ruang publik sendiri merupakan konsep yang bebas dari campur tangan negara, tidak dirancang oleh negara dan tidak pula dikelola oleh negara. Artinya, negara tidak mempunyai wewenang untuk mengatur persoalan-persoalan apa saja yang harus menjadi perhatian publik. Publik memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengangkat persoalan yang mereka anggap penting. Elemen ini juga dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kode etik ini dapat dikaitkan, karena suatu forum kritik ataupun dukungan pastinya berkaitan dengan hak manusia dalam menyampaikan pendapatnya terhadap suatu isu yang sedang terjadi. Maka sama halnya dengan kode etik ini, wartawan atau seorang jurnalis harus memberikan kesempatan pula kepada masyarakat atau pihak terkait dengan masalah atau peristiwa yang terjadi dalam memberikan pendapat, kritik, dan dukungannya. Seorang jurnalis juga harus dengan profesional mampu menerima kritik atau dukungan tersebut, tidak hanya jurnalis saja yang memiliki hak tetapi masyarakat pula memiliki hak dalam menyuarakan pendapatnya. Maka dari itu seperti pada elemen-elemen sebelumnya bahwa wartawan juga harus memiliki sikap independen yaitu keadaan dimana seseorang tidak memihak pihak manapun atau bersifat netral. Selain itu, menurut Suhendra (2018:10) bahwa forum publik sejatinya adalah seluruh komunikasi dua arah yang dimuat dalam berbagai medium yang dipakai para jurnalis. Akan tetapi, forum ini perlu dijaga fungsinya, yaitu agar warga dapat membuat penilaian dan mengambil sikap atas masalah-masalah mereka. Untuk itu, para jurnalis harus menjaga agar forum-forum seperti ini tetap berlandaskan pada fakta, kejujuran, dan verifikasi, bukannya tuduhan, prasangka atau asumsi. Forum publik juga harus selalu menyertakan kesepakatan dalam banyak hal, yang diyakini sebagian besar publik sebagai jalan keluar dari masalah masyarakat.
Elemen yang selanjutnya yaitu ketujuh, jurnalisme harus berupaya keras membuat hal yang penting menarik dan relevan. Elemen ini pastinya sangat harus digunakan atau diterapkan oleh jurnalis dalam membuat atau memproduksi suatu berita. Berita yang menarik pasti akan lebih diminati oleh masyarakat, apalagi suatu berita mempunyai relevansi dengan kehidupa bermasyarakat. Jurnalis harus cerdas dalam memilih berita, harus pandai dalam melakukan observasi dan meriset mengenai hal-hal yang sedang hanya dibicarakan oleh masyarakat. Karena berita yang sedang banyak dibicarakan, biasanya masyarakat yang pandai dan hanya ingin mengetahui keberannya akan mencari berbagai sumber-sumber yang terpecaya. Satu berita yang berlandaskan kebohongan pasti akan merusak kepercayaan masyarakat pula terhadap berita-berita yang selanjutnya akan dipublikasikan. Menurut Suhendra (2018:10) bahwa mendongeng dan informasi bukanlah dua hal yang berlawanan, malah sebaliknya dapat dikawinkan. Jurnalisme adalah mendongeng dengan sebuah tujuan menyediakan informasi yang dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangan pertama adalah menemukan informasi yang dibutuhkan orang untuk menjalani hidup mereka. Kedua adalah membuatnya bermakna, relevan, dan enak disimak. Jurnalis perlu senantiasa berusaha membuat hal yang penting menjadi menarik, disamping membuat yang menarik menjadi penting. Seorang jurnalis harus pandai dalam memadu padankan kata menarik dan relevan. Apabila dikaitkan dengan kode etik jurnalistik yaitu wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pada kode etik tersebut, mengapa bisa dikaitkan dengan elemen ini karena suatu berita yang akurat dan berimbang akan mampu menghasilkan berita yang menarik. Kemenarikan berita itulah menjadi kesempatan bagi seorang jurnalis dalam mengembangkan beritanya menjadi sesuatu yang penting dan relevan terhadap kehidupan masyarakat. Berita-berita yang menarik dan relevan tersebut akan menjadi pusat perhatian masyarakat dalam mencari keakuratan dan kebenaran dalam suatu berita yang disampaikan. Jurnalis juga harus mencari banyak informasi dalam melakukan pengembangan membuat atau memproduksi suatu berita. Menurut Kovach (dalam Ulfah 2016:52-53), dalam membuat hal penting menjadi menarik bertujuan untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa informasi yang media sajikan adalah sebuah informasi yang benar-benar penting yang wajib diketahui oleh mereka dan hal ini adalah bagian dari tugas seorang jurnalis. Sedangkan untuk membuat khalayak mengetahuinya, jurnalis harus mampu membuat berita menarik dan juga relevan. Namun menurut Kovach, ironisnya dua faktor ini justru sering dianggap dua hal yang bertolakbelakang. Laporan yang memikat dianggap laporan yang lucu, sensasional, menghibur, dan penuh tokoh selebritas. Sebaliknya, laporan yang relevan dianggap kering, angka-angka dianggap sulit dipahami oleh sebagian besar publik, beritapun dianggap membosankan. Tugas wartawan menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (dalam Ulfah 2016:53) adalah meramu campuran yang tepat dalam menyajikan berita.
Elemen kedelapan
yaitu jurnalisme harus menyiarkan berita
komprehensif dan proporsional. Menurut Suhendra (2018:10-11) bahwa jurnalisme adalah kartografi sosial modern yaitu menghasilkan peta
bagi warga untuk mengambil keputusan tentang kehidupan mereka sendiri. Seperti
halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan dan
proporsionalitasnya. Sebagai sebuah peta sosial, karya jurnalistik harus meliput berita dari
semua komunitas kita, bukan hanya dengan mereka yang secara demografik menarik
bagi para pengiklan. Memang, lagi-lagi ada masalah subyektivitas tentang
seperti apa peta sosial yang proporsional itu. Akan tetapi, warga bisa menerima
perbedaan itu jika mereka percaya jurnalis tidak sedang memberitakan apa yang
laku dijual semata, dan bahwa mereka tidak sedang mengumbar sensasi. Masyarakat yang cerdas dalam menilai sebuah berita pasti akan mampu melihat
berita yang berdasarkan fakta atau hanya berlandaskan kebohongan semamata. Menurut
teori Kovach (dalam Ulfah, 2016:55), bahwa dalam menjaga berita komprehensif dan proporsional merupakan tugas jurnalis
yang bersifat subjektif, berita yang besar dan penting bagi sejumlah orang
belum tentu penting bagi sebagian yang lain.
Namun, ketika khalayak sudah menaruh keyakinan pada jurnalis bahwa
mereka bekerja untuk kepentingan khalayak, maka khalayak akan berusaha memahami
bahwa itulah yang dibutuhkan dan layak untuk diketahui walau menurut mereka
tidak begitu penting. Hal ini dapat dikaitkan dengan kode etik bahwa seorang wartawan harus mampu
mencari atau menguji informasi yang ia dapatkan, menghasilkan berita yang
akurat, dan tidak membuat berita yang bohong. Ketiga kode etik tersebut, mampu
menjadi point penting dalam menghasilkan berita yang mampu diminati dan menarik
perhatian masyarakat dalam mempercayai isi dari suatu berita.
Elemen yang
terakhir atau kesembilan yaitu praktisi
jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti hati nuraninya. Menurut Suhendra
(2018:11) bahwa seorang jurnalis harus dibiarkan
menyuarakan kata hatinya, mengikuti pilihan-pilihan nilai dan moralnya. Prinsip
terakhir inilah yang menganyam setiap elemen jurnalisme yang lain.
Subyektivitas harus diberi ruang oleh redaksi dan warga. Sebab, pada akhirnya
sebuah karya jurnalistik adalah tanggung jawab pribadi sang jurnalis. Hal ini biasanya dilakukan jurnalis dalam memberikan berita mengenai
hal-hal yang dapat menyakiti hati beberapa pihak seperti berita pembunuhan
mengenai kondisi seseorang yang dibunuh betapa sadisnya seorang pelaku dalam
membunuh korbannya, seperti organnya diambil, organnya dihancurkan, dan
sebagainya. Maka untuk menjaga perasaan keluarganya, karena seorang jurnalis
memiliki hati nurani maka ia bisa saja tidak menyampaikan mengenai kondisi
tersebut. Tidak hanya untuk menjaga perasaan keluarga, menceritakan hal-hal
yang cukup sensitif juga menjadi mara bahaya bagi pembaca atau pendengar
berita. Kita dapat mengetahui bisa saja berita yang diarkan berita, tidak
sengaja dilihat oleh anak dibawah umur. Hal ini dapat menjadi dorongan anak
dibawah umur, meniru hal-hal yang seharusnya tidak ia lakukan karena berita
tersebut. Menurut Kovach (dalam Ulfah, 2016:58) dalam
aktivitas jurnalisme tidak ada hukum jurnalisme, tidak ada peraturan, tidak ada
surat izin, bahkan tidak ada pengaturan resmi tentang kepribadian jurnalis. Ia
menyatakan bahwa pada akhirnya jurnalisme terletak pada karakter. Saat khalayak
memilih sebuah majalah, program TV, siaran radio atau koran, semua berita yang
disajikan kepada mereka tidak lain adalah hasil dari otoritas, kejujuran dan
penilaian media. Maka elemen terakhir ini adalah konsep dan prinsip yang paling
sulit, namun prinsip inilah yang menyatukan semua prinsip yang sudah dijabarkan
sebelumnya. Untuk menjelaskan bahwa jurnalis mempunyai kewajiban terhadap
nurani Kovach mengutip pendapat kritikus Bill Kurtis dan Jon Kartz, Kurtis (dalam Ulfah, 2016:58) menyatakan bahwa setiap jurnalis secara
personal harus membuat aturan bagi dirinya sendiri, pastinya aturan ini
berkaitan dengan hati nurani masing-masing jurnalis. Apabila dikaitkan dengan kode etik maka bisa saja,
wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban, wartawan menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik, dan
juga wartawan menghormati pihak narasumber tentang kehidupan pribadinya. Dimana
dalam elemen ini, tidak hanya mengenai isi berita yang dapat dikaitkan dengan
hati nurani seorang jurnalis. Tetapi identitas seorang narasumber dan korban
menjadi hal penting yang wajib untuk dilindungi dalam membuat atau memprodiksi
sebuah berita. Pastinya dalam mempublish berita kita wajib bertanya apakah nama
dari narasumber atau korban boleh untuk publish atau tidak. Apabila tidak maka
seorang jurnalis harus mampu melindunginya. Setiap peristiwa yang terjadi baik
kejadian yang ringan ataupun berat, pasti di mata seorang korban memiliki
dampak yang sangat besar. Bisa saja seorang korban memiliki trauma karena
kejadian tersebut. Hati nurani seorang jurnalis dalam hal ini sangat diperlukan
dalam melindungi identitas mereka. Selain korban, narasumber juga memiliki hak
untuk dilindungi. Alasan narasumber perlu dilindungi, karena bisa saja pelaku
tidak terima atas kesaksian yang diberikan. Nyawa atau kehidupan narasumber
bisa saja terancam karena apa yang ia sampaikan kepada jurnalis, maka narasumber
juga memiliki hak untuk tidak mempublish identitasnya kepada masyarakat untuk
melindungi dirinya sendiri ataupun jurnalis itu sendiri.
Kesembilan
elemen menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pastinya bisa dijadikan
acuan oleh seorang jurnalis dalam memproduksi atau mencari sumber informasi
dalam membuat berita yang memiliki kualitas yang baik tanpa merugikan pihak
manapun. Kode etik jurnalistik juga menjadi aspek paling penting dalam
melakukan observasi, wawancara, meriset, hingga memproduksi sebuah berita yang
nantinya akan dibaca dan didengarkan oleh masyarakat. Satu berita yang
dipublish oleh seorang jurnalis mampu memiliki dampak yang sangat besar bagi
masyarakat, satu kesalahan fatal yang dilakukan jurnalis dalam menulis berita
akan menimbulkan masalah besar. Seperti kita ketahui bahwa, dalam era sekarang
media menjadi sesuatu yang sangat berbahaya, orang yang tidak kenal bahkan bisa
menghakimi seseorang yang mereka lihat hanya melalui media sosialnya tanpa
mengenalnya dengan baik. Krisis identitas dalam bermedia sosial masyarakat
Indonesia sangat memprihatinkan, mereka hanya ingin apa yang ada di media
sosial sesuai apa dengan kemauan mereka. Kita sebagai pembaca dan pendengar
berita harus mampu menyaring berita yang layak dan tidak untuk dilihat dan
ditonton. Kebenaran dan fakta menjadi kunci utama dalam mencari sebuah berita,
gosip di dalam sebuah berita hanya dilakukan jurnalis yang tidak memahami kode
etik jurnalistik dengan baik. Gosip yang mereka sajikan hanya semata-mata untuk
menaikkan nama dari perusahaan atau mencari sensasi semata agar masyarakat
menjadi lebih marah karena keadaan, peristiwa, ataupun pelaku dalam sebuah
kejadian. Berita yang baik adalah berita yang berlandaskan fakta, akurat, dan
tidak menyudutkan pihak manapun.
DAFTAR PUSTAKA
Ulfah, Kiki. 2016. Penerapan
Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosentiel pada Jurnalis Krakatau
Radio 93,7 FM Pandeglang Banten. Jakarta: Skripsi Fakultas Ilmu Dakwah dan
Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Suhendra, Dedy. 2018. Penerapam Prinsip Sembilan Elemen Jurnalisme
pada Jurnalis RRI PRO 1 Jambi. Jambi: Fakultas Dakwah UIN Sulthan Thaha
Saifuddin.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar