Jumat, 17 Desember 2021

Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

 

Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswa ini menjelaskan dalam video singkat yang sekarang sudah tersebar di berbagai jejaring sosial,  ketika ia melakukan bimbingan skripsi sang dosen melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa berinisal L ini merupakan mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fakultas FISIP Universitas Riau angkatan 2018, ia menjelaskan bahwa sang dosen mengatakan “i love you” serta mendekatkan badannya ke mahasiswa. Perlakuan dosen ini membuat mahasiswa tak terima dan merasa terhina, kemudian ia melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru yang didampingi oleh ibu, tante, serta sejumlah anggota BEM Unri. Setelah mahasiswa melaporkan kasus ini, berselang beberapa hari penyelidikan diambil oleh Polda Riau. Setelah itu, berbagai saksi diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, bahkan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Syafri Harto yang merupakan dosen yang melakukan pelecehan seksual.

Berbagai proses penyidikan dilakukan tetapi sang dosen membantah dan mengatakan “Saya tidak ada melakukan seperti dituduhkan oleh mahasiswa itu”, kata Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru. Sang dosen juga bersumpah bahwa ia merasa tidak melakukan pelecehan seksual. Sementara itu, laporan dari mahasiswa ini pun membuat sang dosen merasa tidak terima dan melaporkan balik mahasiswa ke Polda Riau. Kasus ini menjadi ramai di perbincangkan dan memunculkan berbagai respon masyarakat terhadap kebenaran dari kasus ini.

Kesulitan kasus penyelidikan terhadap pelecehan seksual di ranah pendidikan memang benar-benar kurang dalam pengelolaannya. Korban yang seharusnya dilindungi dan didampingi tetapi harus berjuang sendirian menjelaskan kepada pihak berwajib tentang apa yang telah ia alami. Seorang korban kasus pelecehan seksual seharusnya mendapatkan pendampingan penuh oleh orang-orang disekitarnya. Apalagi kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi yang sangat rawan sekali terjadi, baik antara mahasiswa dengan mahasiswa hingga mahasiswa dengan dosen. Kasus pelecehan di perguruan tinggi ini pun kurang dalam pengelolaannya, terkadang ketika korban pelecehan seksual berani speak up tetapi banyak orang  malah menyalahkan tentang pakaian serta perilaku korban. Hal inilah yang terkadang membuat korban takut untuk bersuara tentang apa yang telah ia alami.

Kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi sebenarnya tidak baru sekarang terjadi, tetapi sudah banyak sekali terjadi baik di universitas negeri maupun swasta. Beberapa diantaranya terdapat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dimana pelaku pelecehan seksual adalah presiden mahasiswa Untirta. Selain itu, mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanudin Sulawesi Utara juga mengalami pelecehan seksual yang pelakunya adalah teman dekatnya sendiri serta mahasiswa Universitas Negeri Makassar di tahun 2021 juga mengaku dilecehkan oleh seniornya ketika bermalam di ruangan sekretariat. Beberapa contoh kasus tersebut menjadi bukti bahwa lingkungan yang kita rasa aman, tetapi ternyata menjadi musuh dalam selimut yang paling menakutkan. Sesuatu yang dekat yang seharusnya hangat menjadi menakutkan, kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi juga mendapat respon dari kalangan selebritis, selebgram, pelajar, mahasiswa, hingga Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah dipublikasikan pada tanggal 3 September 2021. PPKS ini terdiri atas 9 bab dan 58 pasal yang mengatur hal-hal meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi, pemulihan korban, satuan tugas, mekanisme penanganan, serta hak korban dan saksi. Beberapa diantara isi dari Permendikbud pasal 5 terdapat 21 tindakan termasuk kekerasan seksual yaitu ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, memperlihat alat kelamin, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan bernuansa seksual, menatap korban dengan nuansa seksual, mengirimkan pesan, lelucon, foto, audio, atau video bernuansa seksual, dan lain sebainya.

Sementara itu, setelah diterbitkannya PPKS oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Banyak sekali reaksi masyarakat terhadap peraturan ini, ada yang pro maupun kontra. Selain itu, banyak masyarakat yang memperdebatkan mengenai kata “consent”. Masyarakat menganggap bahwa ketika seseorang menjalin hubungan dengan lawan jenis dan dianggap pacaran ketika melakukan hubungan seksual bukan termasuk dalam pemerkosaan. Nah, hal ini dapat dikaitkan dengan makna consent yaitu persetujuan komprehensif (menyeluruh) yang biasanya dinyatakan secara verbal dan memerlukan kesadaran penuh kedua pihak sebelum melakukan aktivitas seksual. Walaupun demikian, consent bukan berarti pasangan menyetujui tindakan-tindakan yang terjadi setelahnya karena konteks aktivitas seksual sangat luas, pasangan perlu menjalin komunikasi berlanjut untuk membicarkan hal-hal apa saja yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan consent hal penting yang harus dikomunikasikan oleh pasangan karena ini akan menjadi hak pasangan dalam mengambil keputusan terkait aktivitas seksual. Namun sayangnya makna consent ini sering disalah artikan oleh masyarakat yang belum memahami sepenuhnya. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap consent tercermin dalam tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas sebesar 21% (1.731 kasus) dengan kasus kekerasan seksual 962 kasus (55%).

Selain itu, banyak warganet atau warga internet khususnya dalam jejaring sosial twitter menberikan komentar tentang consent. Salah satu pengguna internet mengatakan bahwa consent yang dimaksud dalam PPKS mengarah pada pasal “quite” dalam hubungan seks konsensual yang merupakan suatu tindakan paling tepat. Hal ini juga dapat diartikan bahwa permendikbud tidak akan ikut campur dalam hubungan seks konsensual, setiap orang berhak melakukan aktivitas seksual jika kedua belah pihak bersedia dan saling menyetujui. Kata “diam” ini tidak selalu diperbolehkan tetapi bisa jadi diam berarti terkait dengan persoalan yang hanya berada di luar wewenang atau kemampuan Permendikbud ataupun orang lain.


                                                                     ANTI KS DI KAMPUS

Tidak sedikit juga, masyarakat menganggap bahwa kata “consent” berarti Permendikbud melegalkan zina. Hal ini sangatlah salah, karena latar belakang diciptakan PPSK ini dikarenakan tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan juga sebagai bentuk upaya menghilangkan area abu-abu atas apa yang dianggap sebagai kekerasan seksual dan bukan. Aturan ini bersifat progresif terutama dalam hal pencegaham dan penganan kekerasan seksual yang melihat dari sudut pandang korban. Permendikbud Ristek PPKS ini diharapkan mampu menjadi aturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban. Selain itu, perlindungan yang dimaksud juga untuk jangka panjang. Perlindungan yang menjamin keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan kebebasan dari ancaman bagi korban atau saksi yang memberikan kesaksian.


Materi di atas digunakan guna memenuhi tugas ulangan akhir semester tahun 2021/2022 mata kuliah Teknik Jurnalistik.

Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

  Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika mel...