Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah
satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika melakukan
bimbingan skripsi. Mahasiswa ini menjelaskan dalam video singkat yang sekarang
sudah tersebar di berbagai jejaring sosial, ketika ia melakukan bimbingan skripsi sang
dosen melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa berinisal L ini merupakan mahasiswa
Program Studi Hubungan Internasional Fakultas FISIP Universitas Riau angkatan
2018, ia menjelaskan bahwa sang dosen mengatakan “i love you” serta mendekatkan badannya ke mahasiswa. Perlakuan
dosen ini membuat mahasiswa tak terima dan merasa terhina, kemudian ia
melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru yang didampingi oleh ibu, tante,
serta sejumlah anggota BEM Unri. Setelah mahasiswa melaporkan kasus ini,
berselang beberapa hari penyelidikan diambil oleh Polda Riau. Setelah itu,
berbagai saksi diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Riau, bahkan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Syafri
Harto yang merupakan dosen yang melakukan pelecehan seksual.
Berbagai proses penyidikan dilakukan tetapi sang dosen
membantah dan mengatakan “Saya tidak ada melakukan seperti dituduhkan oleh
mahasiswa itu”, kata Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di
Pekanbaru. Sang dosen juga bersumpah bahwa ia merasa tidak melakukan pelecehan
seksual. Sementara itu, laporan dari mahasiswa ini pun membuat sang dosen
merasa tidak terima dan melaporkan balik mahasiswa ke Polda Riau. Kasus ini
menjadi ramai di perbincangkan dan memunculkan berbagai respon masyarakat
terhadap kebenaran dari kasus ini.
Kesulitan kasus penyelidikan terhadap pelecehan seksual
di ranah pendidikan memang benar-benar kurang dalam pengelolaannya. Korban yang
seharusnya dilindungi dan didampingi tetapi harus berjuang sendirian
menjelaskan kepada pihak berwajib tentang apa yang telah ia alami. Seorang
korban kasus pelecehan seksual seharusnya mendapatkan pendampingan penuh oleh
orang-orang disekitarnya. Apalagi kasus pelecehan seksual di ranah perguruan
tinggi yang sangat rawan sekali terjadi, baik antara mahasiswa dengan mahasiswa
hingga mahasiswa dengan dosen. Kasus pelecehan di perguruan tinggi ini pun
kurang dalam pengelolaannya, terkadang ketika korban pelecehan seksual berani speak up tetapi banyak orang malah menyalahkan tentang pakaian serta
perilaku korban. Hal inilah yang terkadang membuat korban takut untuk bersuara
tentang apa yang telah ia alami.
Kasus pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi
sebenarnya tidak baru sekarang terjadi, tetapi sudah banyak sekali terjadi baik
di universitas negeri maupun swasta. Beberapa diantaranya terdapat di
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dimana pelaku pelecehan seksual adalah
presiden mahasiswa Untirta. Selain itu, mahasiswa Pascasarjana Universitas
Hasanudin Sulawesi Utara juga mengalami pelecehan seksual yang pelakunya adalah
teman dekatnya sendiri serta mahasiswa Universitas Negeri Makassar di tahun
2021 juga mengaku dilecehkan oleh seniornya ketika bermalam di ruangan
sekretariat. Beberapa contoh kasus tersebut menjadi bukti bahwa lingkungan yang
kita rasa aman, tetapi ternyata menjadi musuh dalam selimut yang paling
menakutkan. Sesuatu yang dekat yang seharusnya hangat menjadi menakutkan, kasus
pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi juga mendapat respon dari kalangan
selebritis, selebgram, pelajar, mahasiswa, hingga Menteri Pendidikan Nadiem
Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah dipublikasikan pada
tanggal 3 September 2021. PPKS ini terdiri atas 9 bab dan 58 pasal yang
mengatur hal-hal meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,
pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi, pemulihan korban, satuan tugas,
mekanisme penanganan, serta hak korban dan saksi. Beberapa diantara isi dari
Permendikbud pasal 5 terdapat 21 tindakan termasuk kekerasan seksual yaitu
ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh,
memperlihat alat kelamin, ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan
bernuansa seksual, menatap korban dengan nuansa seksual, mengirimkan pesan,
lelucon, foto, audio, atau video bernuansa seksual, dan lain sebainya.
Sementara itu, setelah diterbitkannya PPKS oleh Menteri
Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Banyak sekali reaksi masyarakat
terhadap peraturan ini, ada yang pro maupun kontra. Selain itu, banyak
masyarakat yang memperdebatkan mengenai kata “consent”. Masyarakat menganggap bahwa ketika seseorang menjalin
hubungan dengan lawan jenis dan dianggap pacaran ketika melakukan hubungan
seksual bukan termasuk dalam pemerkosaan. Nah, hal ini dapat dikaitkan dengan
makna consent yaitu persetujuan
komprehensif (menyeluruh) yang biasanya dinyatakan secara verbal dan memerlukan
kesadaran penuh kedua pihak sebelum melakukan aktivitas seksual. Walaupun demikian,
consent bukan berarti pasangan
menyetujui tindakan-tindakan yang terjadi setelahnya karena konteks aktivitas
seksual sangat luas, pasangan perlu menjalin komunikasi berlanjut untuk
membicarkan hal-hal apa saja yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan consent hal penting yang harus
dikomunikasikan oleh pasangan karena ini akan menjadi hak pasangan dalam
mengambil keputusan terkait aktivitas seksual. Namun sayangnya makna consent ini sering disalah artikan oleh
masyarakat yang belum memahami sepenuhnya. Kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap consent tercermin dalam
tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas
sebesar 21% (1.731 kasus) dengan kasus kekerasan seksual 962 kasus (55%).
Selain itu, banyak warganet atau warga internet khususnya
dalam jejaring sosial twitter menberikan
komentar tentang consent. Salah satu
pengguna internet mengatakan bahwa consent yang dimaksud dalam PPKS mengarah
pada pasal “quite” dalam hubungan
seks konsensual yang merupakan suatu tindakan paling tepat. Hal ini juga dapat
diartikan bahwa permendikbud tidak akan ikut campur dalam hubungan seks
konsensual, setiap orang berhak melakukan aktivitas seksual jika kedua belah
pihak bersedia dan saling menyetujui. Kata “diam” ini tidak selalu
diperbolehkan tetapi bisa jadi diam berarti terkait dengan persoalan yang hanya
berada di luar wewenang atau kemampuan Permendikbud ataupun orang lain.
ANTI KS DI KAMPUS
Tidak sedikit juga, masyarakat menganggap bahwa kata “consent” berarti Permendikbud
melegalkan zina. Hal ini sangatlah salah, karena latar belakang diciptakan PPSK
ini dikarenakan tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan
tinggi dan juga sebagai bentuk upaya menghilangkan area abu-abu atas apa yang
dianggap sebagai kekerasan seksual dan bukan. Aturan ini bersifat progresif
terutama dalam hal pencegaham dan penganan kekerasan seksual yang melihat dari
sudut pandang korban. Permendikbud Ristek PPKS ini diharapkan mampu menjadi
aturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.
Selain itu, perlindungan yang dimaksud juga untuk jangka panjang. Perlindungan
yang menjamin keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman,
dan kebebasan dari ancaman bagi korban atau saksi yang memberikan kesaksian.