Jumat, 02 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA BERJUDUL NALAR PINCANG UGM ATAS KASUS PERKOSAAN

 

Nalar pincang UGM atas kasus perkosaan merupakan judul berita yang di muat dalam Balairung Press. Berita ini menceritakan mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agni sebagai nama samaran. Agni merupakan mahasiswa Fisipol di Universitas Gajah Mada, kejadian ini terjadi ketika ia melaksanakan KKN di Maluku. Berita yang di muat menceritakan secara detail mengenai bagaimana kejadian tersebut hingga terjadi sampai dengan perjuangan Agni dalam mendapatkan haknya sebagai korban kekerasan seksual.


https://www.balairungpress.com/wp-content/uploads/2018/11/Laput-KKN.jpg


Berita yang ditulis oleh jurnalistik dalam Balairung Press ini dapat dihubungkan dengan kode etik jurnalistik diantaranya yaitu pertama, wartawan Indonesia bersikap indepeden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Point penting dari kode etik tersebut yaitu tidak adanya niat buruk wartawan dalam membuat berita, apabila sudah membaca awal sampai akhir dalam berita tersebut maka dapat disimpulkan wartawan ingin memberikan berita yang sebenar-benarnya terjadi. Kedua, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah. Dalam berita tersebut, wartawan menyajikan fakta yang sesungguhnya terjadi tanpa memberikan opini pribadi yang dapat mengakibatkan kesalahan pada berita.

Kode etik yang ketiga yaitu wartawawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Dalam berita tersebut, wartawan tidak menyebutkan nama korban maupun pelaku dengan secara jelas. Misalnya nama Agni sebagai nama samaran yang diberikan oleh wartawan pastinya untuk melindungi korban serta HS sebagai pelaku kekerasan seksual yang juga nama samaran. Nama yang diberikan oleh wartawan dalam kejahatan susila ini, selain melindungi korban untuk memberikan hak baik korban dan pelaku dalam melindungi orang-orang di sekitarnya pula, untuk korban sendiri pastinya hal ini sangat menjadi trauma dan ketakutan. Maka dari itu, perlindungan untuk korban sangat diutamakan. Keempat, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik. Dalam mengumpulkan berita, pastinya wartawan melalui berbagai observasi dan wawancara untuk menghasilkan berita yang terpercaya. Nah, dalam melakukan wawancara yang dilakukan ada beberapa narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan. Tidak hanya nama, baik pekerjaan dan latar belakangnya menjadi hak narasumber apakah ingin disebutkan atau tidak.

Dalam berita mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dijelaskan dengan sangat mendetail oleh jurnalis. Pastinya kedetailan kejadian ini dilalui oleh jurnalis dengan observasi dan wawancara yang penuh perjuangan. Beberapa kode etik jurnalistik juga tidak dilanggar oleh jurnalis, mereka tetap menjaga privasi korban maupun pelaku dengan memberikan nama samaran. Hanya saja, nama instansi yaitu Universitas Gajah Mada serta sebagai mahasiswa Fisipol angkatan 2014 menjadi data pribadi yang sangat mudah dicari oleh publik. Dalam salah satu paragraf di dalam berita tersebut, terdapat beberapa hal yang menjelaskan mengenai bagaimana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Pada kalimat yang disajikan tersebut, menimbulkan beberapa pro dan kontra yang bisa dibaca di komentar-komentar di bawah berita yang disediakan di Balairung Press. Sebagai pembaca, apalagi wanita pasti akan marah membacanya apalagi ketika terdapat penjelasan bahwa kejadian ini bukanlah kesalahan pelaku saja tetapi korban juga bersalah. Hal ini sangat mampu menyulut api kemarahan pembaca, karena sudah sangat jelas kronologi yang dijelaskan bahwa pelaku-lah yang mulai melakukan tindak kekerasan tanpa persetujuan wanita. Sedangkan dalam beberapa kedetailan mengenai kronologi kejadian yang terjadi saat kekerasan seksual, menurut pendapat saya pribadi sebagai pembaca tidak menyimpang. Hal ini karena menurut saya, beberapa istilah mengenai nama organ tubuh juga dijelaskan sesuai dengan istilah biologi. Setiap orang pasti memiliki pendapat berbeda mengenai penjelasan jurnalis dalam berita tersebut, hal ini tergantung bagaimana seseorang memandang bentuk kekerasan seksual pada perempuan. 

Suatu kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada wanita, tanpa kehendak dari wanita tersebut sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut merupakan pemerkosaan. Wanita sangat perlu mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan, pelaku juga sangat perlu mendapatkan balasan yang telah ia perbuat. Kesehatan mental korban merupakan tujuan utama yang harus dilindungi dalam kasus ini. Jurnalis dalam memberikan berita pastinya harus mendapatkan persetujuan dari korban sebelum memuat berita kepada publik. Ketika berita tersebut di publikasikan, maka jejak digital akan selalu ada.

Sumber berita: https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengesahan Peraturan Menteri Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

  Kasus pelecehan seksual baru-baru ini dialami oleh salah satu mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang dilakukan dosennya sendiri ketika mel...